Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Sejalan dengan Cita-cita Reformasi
BOGOR - Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tengah menjadi perbincangan publik. Usulan tersebut disuarakan sejumlah partai politik pendukung pemerintah, diantaranya PKB, Partai Golkar, PAN, hingga Partai Gerindra.
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, menyatakan penolakan tegas terhadap wacana Pilkada melalui DPRD. Menurutnya, Pilkada langsung merupakan perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat yang tidak boleh diabaikan.
"Pilkada langsung adalah manifestasi kedaulatan rakyat yang tidak bisa digantikan begitu saja. Ini bagian dari esensi demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945," kata Andi Syafrani dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II LIRA yang digelar pada 16–18 Januari 2026 di Bogor, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu, Andi menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 telah memberikan landasan konstitusional yang jelas terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Ia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh ditafsirkan ulang oleh pihak mana pun di luar koridor konstitusi. "Keputusan MK harus dilaksanakan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945. Tidak ada ruang untuk penafsiran ulang yang justru melemahkan kedaulatan rakyat," tegasnya.
Lebih lanjut, Andi menilai berbagai alasan yang digunakan untuk menolak Pilkada langsung tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung bertentangan dengan semangat reformasi. Menurutnya, berbagai persoalan dalam Pilkada langsung seharusnya dijawab dengan perbaikan sistem, peningkatan kualitas penyelenggara, serta penguatan penegakan hukum pemilu.
"Masalah utamanya bukan pada rakyat sebagai pemilih, melainkan pada sistem dan pelaksanaan pemilu yang masih perlu dibenahi," pungkasnya.(*)


