DPD LIRA Kolaka Minta Menteri Keuangan Kaji Ulang Skema Dana Bagi Hasil
JAKARTA - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka meminta Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk mengkaji ulang mekanisme dan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini disalurkan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. 20/01/2025
Dana Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) dengan prinsip pembagian by origin serta penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
Namun demikian, LIRA Kolaka menilai implementasi DBH di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi daerah penghasil, khususnya daerah yang menanggung dampak langsung dari eksploitasi sumber daya alam.
Bupati LIRA Kabupaten Kolaka, Ilham Lukman, menegaskan bahwa terdapat sejumlah aspek krusial yang harus menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat, antara lain:
1. Ketimpangan besaran DBH yang diterima
daerah penghasil dibandingkan dengan dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang ditanggung masyarakat lokal;
2. Keterlambatan dan ketidakpastian penyaluran DBH, yang berdampak langsung pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah
3. Minimnya transparansi data realisasi penerimaan negara dari sektor pajak dan sumber daya alam yang menjadi dasar perhitungan DBH.
“Daerah seperti Kolaka adalah daerah penghasil, namun ironisnya masih menghadapi keterbatasan fiskal. Ini menunjukkan bahwa skema DBH perlu dievaluasi secara menyeluruh agar lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat daerah,” tegas Ilham Lukman.
LIRA Kolaka menilai, tanpa kajian ulang yang serius, DBH berpotensi hanya menjadi angka administratif, bukan instrumen nyata untuk memperkuat otonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil.
Oleh karena itu, LIRA Kolaka mendesak Menteri Keuangan RI untuk membuka ruang evaluasi kebijakan DBH, melibatkan pemerintah daerah, serta memastikan bahwa pembagian DBH benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab negara terhadap daerah penghasil sumber daya alam. LIRA Kolaka menegaskan, DBH bukan sekadar kewajiban fiskal pusat kepada daerah, tetapi bentuk keadilan ekonomi bagi rakyat di wilayah.(*)


