DPD LIRA Tapsel Apresiasi dan Dukung Penuh Tindakan Polda Sumut terhadap Perusahaan Tambang Emas Ilegal
TAPANULI SELATAN - Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Tapanuli Selatan mengapresiasi dan menyatakan dukungan penuh atas tindakan tegas Polda Sumatera Utara dalam membongkar aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (02/03/2026).
Langkah penindakan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut dinilai sebagai wujud nyata komitmen penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Sumatera Utara. Operasi gabungan yang melibatkan lebih dari 200 personel dari Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain itu, petugas juga menyita 14 unit alat berat jenis ekskavator, dengan rincian 12 unit ditemukan di lokasi tambang dan dua unit lainnya diamankan saat dalam perjalanan menuju area penambangan. Penindakan ini menjadi salah satu operasi besar terhadap praktik tambang ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Bupati LIRA Kabupaten Tapanuli Selatan, Torkis P. Hasibuan, menyampaikan apresiasi tinggi atas keberanian dan ketegasan aparat kepolisian. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami dari DPD LIRA Tapanuli Selatan sangat mengapresiasi tindakan tegas Polda Sumut. Ini adalah langkah penting untuk menyelamatkan lingkungan dan menegakkan supremasi hukum. Kami mendukung penuh penindakan terhadap perusahaan tambang ilegal di wilayah Sumatera Utara,” tegas Torkis.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Sonny Irawan, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Informasi awal yang kami peroleh bahwa memang satu titik kegiatan tersebut bisa menghasilkan kurang lebih 100 gram emas ilegal per hari. Sementara ada beberapa titik yang beroperasi,” ujar Sonny di Medan, Selasa (03/03/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat enam lubang tambang aktif, dengan rincian empat berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan dua lainnya di Kabupaten Mandailing Natal. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan. Ekspansi penambangan disebut bergerak dari wilayah Mandailing Natal ke Tapanuli Selatan karena kedua lokasi hanya dipisahkan aliran sungai di kawasan Sungai Batang Gadis.
Aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah per hari. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, kegiatan itu juga berpotensi merusak ekosistem sungai dan mencemari lingkungan sekitar, termasuk lahan pertanian serta sumber air masyarakat.
DPD LIRA Tapanuli Selatan menilai, penindakan ini harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Sumatera Utara. LIRA juga mendorong aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi turut mengusut aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal di balik praktik ilegal tersebut.
Saat ini, 17 orang yang diamankan masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing. Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga stabilitas keamanan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di wilayah Sumatera Utara.
DPD LIRA Tapanuli Selatan berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang ilegal agar tidak lagi beroperasi di wilayah hukum Sumatera Utara, serta menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungan dari praktik-praktik yang merugikan.(*)


