LIRA Rohil Kecam Pengusaha THM & Judi yang “Bandel” di Bulan Ramadhan: Mana Nyali Penegak Perda
ROKAN HILIR - Kesucian bulan Ramadhan 1447 H di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terusik. Bupati DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Rokan Hilir secara tegas menyuarakan kekecewaannya terhadap maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) dan aktivitas perjudian yang seolah-olah “kebal” terhadap aturan pemerintah daerah.
pada Sabtu 28 februari 2026, Bupati DPD LIRA Rohil, Rusli, menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati Rokan Hilir nomor 300.1/SE-II/2026/17 tentang Himbauan Keamanan Ketertiban Umum selama Bulan Suci Ramadhan saat ini hanya menjadi “macan kertas” di mata para pengusaha nakal.
Menurut Rusli, meskipun pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi, praktik THM dan judi justru dilaporkan merajalela di beberapa titik, terlihat di Lapangan, sangat Menantang Aturan.
“Sangat miris, di saat umat Muslim fokus beribadah, para pengusaha ini justru tidak menghiraukan edaran Bupati. Kami melihat ada pembangkangan nyata di lapangan,” ujar Rusli dengan nada tegas.
LIRA Rohil menyoroti efektivitas pengawasan di lapangan, khususnya terkait implementasi poin-poin krusial dalam Surat Edaran tersebut:
Poin 12: Menginstruksikan Camat, Lurah, dan Penghulu untuk melakukan pengawasan ketat di wilayah masing-masing.
Poin 13: Memberikan mandat kepada Satpol PP, bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI, untuk melakukan patroli serta penindakan tegas bagi pelanggar.
Mengingatkan agar Dinas Satuan Polisi Pamong Praja,tidak pasif, berdasarkan poin ketiga belas dalam edaran tersebut, aparat memiliki payung hukum untuk melakukan penangkapan dan pemberian sanksi sesuai perundang-undangan.
Menanggapi hal ini, Camat Bangko menyatakan telah memerintahkan Lurah setempat untuk menempelkan dan mensosialisasikan edaran tersebut.
Namun, bagi LIRA, sekadar menempelkan surat tidaklah cukup jika tidak dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan.
Desak Penindakan Tegas Rusli meminta Dinas Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Rohil tidak ragu untuk menyeret para pelanggar ke jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak butuh sekadar sosialisasi, kami butuh aksi. Jika ditemukan pelanggaran, tindak! Jangan sampai masyarakat atau ormas yang bergerak sendiri karena merasa pemerintah tidak hadir,” tambah Rusli.
“Jangan sampai masyarakat atau ormas kehilangan kepercayaan lalu mengambil tindakan sendiri karena melihat aparat penegak perda tidak bertindak. Kami minta Satpol PP,bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI, segera turun tangan sebelum situasi semakin tidak kondusif,” tutup Rusli.(*)


