Bupati LIRA Malang Layangkan Gugatan Citizen Law Suit ke Bupati Malang
“Ini Bukan Soal Kalah Menang, Tapi Menyelamatkan Birokrasi dari Kehancuran”
KABUPATEN MALANG - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang resmi mengajukan gugatan Citizen Law Suit (CLS) ke Pengadilan Negeri Kepanjen pada awal Maret 2026. Gugatan ini menyasar Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, MM selaku Tergugat I, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri sebagai para tergugat. Inti gugatan adalah dugaan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang dinilai telah mengabaikan sistem merit, mencederai asas kepastian hukum, dan merugikan kepentingan publik.
Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang, sebutan untuk Ketua LIRA di Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., SH., MH., dalam konferensi pers di kantor hukum Asmojodipati Lawyer’s, Rabu (4/3/2026), menyampaikan kekecewaannya atas berbagai pelanggaran yang terus terjadi di era kepemimpinan Bupati Sanusi. Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar perkara administratif biasa, melainkan perlawanan warga negara terhadap praktik penyimpangan yang sistemik.
Janji Manis yang Tak Kunjung Terwujud
Wiwid mengawali pernyataannya dengan menyoroti inkonsistensi Bupati Malang dalam menepati komitmen publik. Ia mencontohkan program unggulan “Sehat Malang Makmur” sebagai langkah konkret UHC yang sempat digembar-gemborkan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingat betul bagaimana program itu di-launching dengan gegap gempita. Bupati seolah menunjukkan komitmen luar biasa. Namun faktanya, hingga saat ini program tersebut hanya tinggal nama, tidak pernah terealisasi secara nyata. Padahal nyata terdapat komitmen Bupati menyatakan akan ditetapkan dalam APBD Kabupaten Malang tahun 2023, dan Ini adalah cermin dari kepemimpinan yang suka membuat janji tapi lupa pada eksekusi. Masyarakat hanya diberi harapan palsu,” tegas Wiwid.
Menurutnya, kebiasaan mengingkari komitmen ini kemudian berulang dalam tata kelola kepegawaian. “Apa yang terjadi dengan program Sehat Malang Makmur itu pola yang sama dengan yang terjadi di birokrasi. Ada janji tentang transparansi, ada komitmen tentang meritokrasi, tapi ujung-ujungnya keputusan sepihak dan kehendak pribadi yang menang,” imbuhnya.
Seleksi JPTP: Antara Sistem Merit dan Kehendak Politik
Puncak dari persoalan yang mendorong LIRA mengajukan CLS adalah carut-marut seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dimulai sejak Juni 2024. Wiwid memaparkan kronologi panjang yang menunjukkan bagaimana proses seleksi yang semestinya berjalan transparan dan kompetitif justru berakhir sia-sia.
“Tanggal 6 Juni 2024, Pemkab Malang membuka seleksi untuk 7 posisi strategis. Tanggal 5 Juli 2024, pansel mengumumkan nama-nama terbaik hasil seleksi. Semua berjalan sesuai prosedur. Tapi kemudian terjadi penundaan berlarut-larut. Alasannya klasik: menunggu persetujuan Kemendagri,” papar Wiwid.
Penundaan ini, lanjutnya, berakibat fatal. Sejumlah peserta yang telah dinyatakan lolos justru gugur karena faktor batas usia, bahkan ada yang meninggal dunia. “Bayangkan, mereka sudah melalui proses panjang, ikut assessment, dinyatakan sebagai yang terbaik, tapi kemudian terkatung-katung tanpa kejelasan. Ini bukan hanya soal karir seseorang, tapi bagaimana negara memperlakukan warganya dengan tidak adil,” ucapnya dengan nada geram.
Situasi semakin runyam ketika pada 3 Februari 2025, Pemkab Malang justru melakukan mutasi besar-besaran terhadap 579 ASN tanpa kejelasan hubungan dengan hasil seleksi JPTP. Kemudian pada 25 November 2025, secara sepihak Pemkab membatalkan hasil seleksi JPTP 2024 tanpa alasan yang jelas. “Tidak ada penjelasan, tidak ada transparansi. Tiba-tiba dibatalkan begitu saja. Ini kan bentuk kesewenang-wenangan,” tegas Wiwid.
Ironisnya, pada 26 Januari 2026, Pemkab Malang kembali membuka seleksi ulang untuk posisi yang sama. “Artinya apa? Anggaran negara dihambur-hamburkan untuk seleksi berulang hanya karena ketidakmampuan atau mungkin keengganan pemimpin untuk melaksanakan hasil seleksi yang sudah beres. Ini pemborosan yang bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran,” kritiknya.
Fenomena PLT Berkepanjangan: Pelanggaran Terang-terangan
Wiwid juga menyoroti praktik penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) yang berlarut-larut di sejumlah posisi strategis. Kepala Dinas Kominfo, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas PKPCK tercatat dijabat PLT lebih dari satu tahun, jauh melampaui batas maksimal 6 bulan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2022.
“Peraturan BKN sangat jelas, PLT maksimal 6 bulan. Tapi di sini, ada jabatan yang dibiarkan diisi PLT lebih dari setahun. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang tidak serius menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Wiwid.
Ia menambahkan, jabatan PLT yang berkepanjangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik. “PLT itu kewenangannya terbatas, hanya untuk tugas rutin, tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Ketika jabatan strategis dibiarkan diisi PLT bertahun-tahun, maka pembangunan dan pelayanan publik pasti tersendat. Masyarakat yang dirugikan,” jelasnya.
Kasus PD Tirta Kanjuruhan: Layak Dinilai Lebih Utama Intervensi Politik
Contoh lain yang dikemukakan Wiwid adalah proses pemilihan Direktur Utama PD Tirta Kanjuruhan. Menurutnya, proses seleksi yang digelar hanya menjadi eufemisme untuk melegitimasi pilihan subjektif Bupati.
“Dalam kasus Dirut PDAM, kita melihat pola yang sama: ada proses seleksi, ada uji kompetensi, tapi pada akhirnya keputusan akhir tetap berdasarkan kedekatan personal dan pertimbangan politik, bukan meritokrasi. Ini yang namanya sistem merit hanya dijadikan formalitas, sementara substansinya diabaikan,” kritik Wiwid.
Ia mengutip Pasal 1 angka 22 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. “Praktik di Malang ini jauh dari definisi itu. Yang terjadi adalah KKN dalam bentuk baru: kolusi dan nepotisme yang dibungkus dengan prosedur seleksi,” sindirnya.
Mengapa Citizen Law Suit?
Ketika ditanya mengapa memilih jalur Citizen Law Suit, Wiwid menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan instrumen hukum yang tepat ketika negara lalai menjalankan kewajibannya terhadap warga negara.
“CLS ini bukan gugatan biasa. Ini adalah gugatan warga negara ketika penyelenggara negara gagal memenuhi hak-hak warga negara. Dalam hal ini, negara gagal memberikan pelayanan publik yang optimal karena birokrasinya dikelola tidak profesional. Negara gagal menjamin adanya aparatur yang kompeten karena proses pengisian jabatan tidak berdasarkan merit,” paparnya.
Wiwid merujuk pada sejumlah yurisprudensi yang telah mengakui mekanisme CLS di Indonesia, seperti Putusan PN Jakarta Pusat terkait kasus Ujian Nasional, kasus Sistem Jaminan Sosial Nasional, hingga kasus kebakaran hutan di Palangkaraya .
“Di Palangkaraya, warga menggugat Presiden dan para menteri karena lalai mengatasi kebakaran hutan. Pengadilan menerima gugatan itu. Di sini, kami menggugat Bupati dan kementerian terkait karena lalai menjalankan sistem merit. Prinsipnya sama: ketika negara lalai, warga negara punya hak untuk menggugat demi kepentingan umum,” jelas Wiwid.
Ia menegaskan bahwa LIRA memiliki legal standing untuk menggugat karena sesuai AD/ART organisasi, LIRA bertujuan mengawasi jalannya pemerintahan, menegakkan supremasi hukum, dan memperjuangkan aspirasi rakyat. “Pasal 3, 4, dan 5 AD LIRA secara eksplisit memberi mandat kepada kami untuk mengawasi dan menindaklanjuti pengawasan itu melalui jalur hukum. Ini bukan agenda pribadi, tapi amanah organisasi,” tegasnya.
Gugatan Citizen Law Suit ini menjadi salah satu teknis untuk menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Jika dikabulkan, putusan ini bisa menjadi preseden penting bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang masih bergelut dengan praktik manajemen ASN yang tidak berbasis merit. Publik kini menanti bagaimana PN Kepanjen akan menyikapi gugatan yang mengangkat kepentingan umum ini, dan apakah Bupati Malang bersedia mengoreksi kebijakannya demi perbaikan birokrasi ke depan.
Sebagaimana disampaikan Wiwid di akhir wawancara, “Ini bukan soal saya atau LIRA, ini soal masa depan birokrasi Malang. Biarkan hukum berbicara, biarkan keadilan ditegakkan.”(*)


