LIRA

Masa Kontrak Berakhir, Pemuda LIRA Konkep Desak APH Usut Proyek Masjid Agung Al-Amal

Laporan: Admin
28 Februari 2026 | 21:10 WIB
Share:
Pemuda LIRA Konkep Desak APH Usut Proyek Masjid Agung Al-Amal

KONAWE KEPULAUAN – Pembangunan Masjid Agung Al-Amal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kini resmi menjadi sorotan hukum. Proyek yang dibiayai anggaran tahun jamak (multiyears) 2024-2025 tersebut dinilai gagal memenuhi target waktu pengerjaan (wanprestasi) dan diduga kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Ketua Pemuda LIRA Konkep, Erlan, menegaskan, bahwa keterlambatan pengerjaan proyek senilai puluhan Miliyar rupiah ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan ada indikasi pelanggaran hukum yang nyata. Berdasarkan SK Bupati No. 7 Tahun 2023, proyek yang dikerjakan oleh PT. Karya Syarnis Pratama dengan nomor kontrak 600.1.15.2/013/SP/DPUTR-CKBK/III/2024 ini seharusnya tuntas pada akhir Desember 2025.

Landasan Hukum untuk Pengusutan

Erlan menyatakan bahwa Pemuda LIRA telah mengantongi sejumlah poin dasar hukum kuat untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):

Pasal 2 & Pasal 3: Diduga adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, mengingat anggaran fantastis sebesar Rp46.367.480.000.00 tidak berbanding lurus dengan fisik bangunan saat masa kontrak berakhir.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan efektivitas. Pihak rekanan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dinilai lalai dalam pengawasan yang mengakibatkan keterlambatan total melampaui tahun anggaran yang ditetapkan. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Terkait kegagalan bangunan dan ketidakpatuhan terhadap jadwal kontrak yang telah disepakati, yang menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara profesional dan materiil.

Pasal 55 & 56 KUHP:

Dugaan keterlibatan bersama-sama (penyertaan) antara pihak kontraktor, dinas pengawas (PUPR), dan konsultan pengawas dalam membiarkan proyek ini terbengkalai.

“Anggaran pengawasan saja mencapai 950 Juta Rupiah. Sangat tidak masuk akal jika dengan biaya pengawasan sebesar itu, proyek bisa meleset dari jadwal kontrak. Kami menduga ada kongkalikong atau pembiaran yang mengarah pada kerugian negara,” tegas Erlan.

Tuntutan Pemuda LIRA Konkep:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra untuk segera memanggil Kepala Dinas PUPR Konkep dan Direktur PT. Karya Syarnis Pratama guna pemeriksaan investigatif.

2. Meminta BPK RI melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap realisasi fisik dan serapan anggaran Masjid Agung Al-Amal.

3. Menuntut Blacklist terhadap PT. Karya Syarnis Pratama agar tidak lagi diberikan ruang dalam proyek negara di wilayah Konkep.

Pemuda LIRA KONKEP juga menyatakan tengah menyusun berkas laporan resmi untuk menyeret oknum-oknum yang terlibat keranah hukum dengan landasan bukti fisik dokumentasi lapangan dan dokumen kontrak serta dokumen lainnya untuk diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Prov. Sulawesi Tenggara.

Laporan yang ada dilayangkan tersebut untuk tembusan di Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) di Jakarta, Kepala BPK-RI Sulawesi Tengga di Kendari.

“Kami tidak akan mentoleransi alasan apa pun. Rakyat Konkep butuh masjid tersebut, dan uang negara harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir,” tutup Erlan.

Hingga berita ini di naikan , pihak media masih melalukan upaya konfirmasi terhadap Dinas PUPR Konkep dan Direktur PT. Karya Syarnis Pratama.

Pihak Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.(*)

Artikel ini telah tayang di arusrakyat.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA