LIRA

Peringatan Keras LIRA Kabupaten Malang di Tengah Seleksi JPTP Malang: “Jangan Sampai Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi!”

Laporan: Admin
27 Februari 2026 | 20:30 WIB
Share:
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H.

KABUPATEN MALANG - Proses Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk tiga posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, yakni Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tengah berlangsung. Namun, di balik tahapan formal yang mengacu pada aturan, publik dihadapkan pada ujian krusial: akankah Pemkab Malang benar-benar menjunjung tinggi sistem merit, atau justru kembali terjerumus pada praktik lama yang mengabaikan kompetensi?

Kritik tajam disuarakan oleh Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H. Ia menekankan bahwa seleksi kali ini harus menjadi momentum untuk menghapus budaya “siapa saja boleh menjabat asal dekat dengan penguasa”. Berdasarkan tela’ahnya terhadap aturan yang berlaku dan pengumuman resmi panitia, Wiwid menyoroti beberapa celah kritis yang berpotensi menggerogoti esensi birokrasi.

1. Kepala DLH: Akhiri Masa Jabatan Plt. yang Memalukan

Wiwid membuka kritiknya tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup. Ia mengingatkan fakta memalukan bahwa posisi Kepala DLH telah dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt.) sejak Maret 2024 atau lebih dari dua tahun—sebuah pelanggaran nyata terhadap batas maksimal Plt. yang diatur dalam Surat Edaran BKN.

“Jangan sampai jabatan strategis ini diisi oleh figur tanpa ‘hati dan akal hijau’. Pengumuman seleksi memang mensyaratkan latar belakang pendidikan seperti Teknik Lingkungan atau Biologi. Itu bagus, tapi tidak cukup. Kami butuh pemimpin yang paham betul bagaimana ekologi bekerja, berani menghadapi tekanan korporasi yang merusak, dan mampu mengawasi pencemaran dengan ketat. Bukan sekadar birokrat yang bisa ‘mengadministrasikan’ kerusakan lingkungan,” ujar Wiwid.

Ia menegaskan, pengabaian selama dua tahun dengan menunjuk Plt. adalah bukti bahwa pengisian jabatan definitif tidak dianggap prioritas. Kini, dengan adanya seleksi ini, tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan kursi DLH kepada profesional sejati di bidang lingkungan.

2. Kepala Satpol PP: Antara Perintah Undang-Undang dan Kenyataan di Lapangan

Kritik Wiwid selanjutnya dengan menyoroti polemik di internal Satpol PP. Ia merujuk pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 yang secara eksplisit menyatakan: “Pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.”

Menurutnya, pasal ini adalah harga mati yang kerap dilupakan.

“Ini bukan sekadar soal preferensi atau ‘diutamakan’ seperti tertulis di poin 12 pengumuman. Ini adalah keharusan normatif. Pasal 16 PP 16/2018 sangat jelas: Kepala Satpol PP wajib memiliki kualifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika aturan sejelas ini saja bisa ditafsirkan sebagai ‘hanya diutamakan’, lalu bagaimana dengan aturan lainnya?” tegas Wiwid.

Ia memperingatkan, jika yang terpilih nanti bukan seorang PPNS atau figur tanpa pemahaman penyidikan yang kuat, maka institusi penegak Perda itu akan “pincang” sejak awal. Komando struktural akan terpisah dari kewenangan penyidikan, memperlambat proses penertiban, dan membuka celah negosiasi yang melemahkan wibawa hukum. Apalagi, dengan komposisi lima kandidat yang didominasi camat, publik berhak curiga apakah yang dicari adalah penegak hukum atau sekadar administrator yang nyaman di belakang meja.

3. Kepala Disperindag: Butuh Jiwa Entrepreneur, Bukan Sekadar Birokrat

Untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Wiwid menyoroti pentingnya jiwa entrepreneurship. Ia menilai dinas ini adalah jembatan antara pemerintah dengan dunia usaha, sehingga membutuhkan pemimpin dengan wawasan bisnis dan inovasi.

“Lihat syarat pendidikannya: Manajemen Bisnis, Ilmu Ekonomi, Teknik Industri. Itu sudah sesuai. Tapi yang lebih penting adalah jiwa dan rekam jejaknya. Jangan sampai Disperindag dipimpin oleh seorang birokrat murni yang gagap teknologi dan tidak paham dinamika pasar. Program pemberdayaan UMKM, promosi produk lokal, dan pengembangan iklim usaha akan mandek jika pemimpinnya tidak memiliki jiwa entrepreneur. Ia hanya akan melahirkan kebijakan kaku yang tidak aplikatif.”

Mengingatkan Kembali Pola Buruk yang Membayangi

Kekhawatiran Wiwid Tuhu bukan tanpa dasar. Ia mengingatkan catatan buruk sebelumnya di mana hasil seleksi terbuka JPTP tahun 2024 untuk tiga jabatan diabaikan dan diganti dengan job fit baru tanpa kejelasan. Praktik Plt. berkepanjangan juga menjadi indikasi kuat bahwa pengisian jabatan definitif kerap ditunda untuk kepentingan tertentu.

“Jika ketiga kursi ini nantinya diisi berdasarkan logika bagi-bagi kursi, kedekatan dengan kekuasaan, atau kompromi politik semata, maka ini akan menjadi pukulan telak bagi reformasi birokrasi di Kabupaten Malang. Ini bukan hanya soal melanggar sistem merit, tapi juga merusak kultur pegawai. Mereka akan berpikir bahwa kompetensi tidak penting, yang penting adalah ‘siapa yang kamu kenal’,” sindirnya.

Di akhir pernyataannya, Wiwid Tuhu menyerukan agar seluruh elemen masyarakat mengawal proses seleksi ini. Ia menegaskan bahwa pelantikan yang dijadwalkan sekitar Maret mendatang akan menjadi semacam pembuktian bagi komitmen Bupati Malang terhadap meritokrasi.

Untuk Kadis LH: Akhiri masa jeda panjang dengan menghadirkan pemimpin visioner yang kompeten secara teknis dan memiliki keberanian.

Untuk Kasatpol PP: Pilih yang memiliki kualifikasi PPNS sebagaimana diamanatkan PP 16/2018, dan figur dengan komitmen kuat pada penegakan hukum.

Untuk Kadisperindag: Pilih figur dengan jiwa entrepreneur yang mampu menjadi fasilitator efektif bagi UMKM dan industri.

“Berani atau tidak Pemkab Malang membuktikan komitmen pada meritokrasi? Jawabannya akan terlihat dalam waktu dekat. Jangan sampai aturan main yang sudah jelas malah dikalahkan oleh kepentingan sesaat. Karena jika itu terjadi, masa depan pelayanan publik dan penegakan hukum di Kabupaten Malang akan terus terpinggirkan,” tutup Wiwid Tuhu dengan tegas.(*)

Artikel ini telah tayang di indoindikator.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA