LIRA Desak Menteri ESDM Bekukan IUP PT Tiran Indonesia
JAKARTA - Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) secara tegas mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tiran Indonesia, menyusul berbagai dugaan pelanggaran serius yang dinilai telah merugikan negara, mencederai keselamatan pekerja, serta merusak lingkungan hidup.
Gubernur LIRA Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Tiran Indonesia patut dievaluasi secara menyeluruh dan tidak bisa lagi ditoleransi.
“Kami mendesak Menteri ESDM untuk bersikap tegas dengan membekukan IUP PT Tiran. Dugaan pelanggaran yang terjadi bukan hal sepele, tetapi berdampak langsung pada kerugian negara, keselamatan tenaga kerja, dan kerusakan lingkungan yang masif,” tegas Alumni HMI Kendari ini.
LIRA mencatat setidaknya empat dugaan pelanggaran utama yang menjadi dasar desakan tersebut.
Pertama, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan PT Tiran ditaksir menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, hal tersebut berdasarkan perhitungan Satgas PKH. Kerusakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip pertambangan berkelanjutan.
“Kedua, tingginya angka kecelakaan kerja di area pertambangan PT Tiran yang diduga kuat akibat tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal. Hal ini dinilai sebagai kelalaian serius yang mengancam nyawa para pekerja”. Sambungnya.
Ketiga, PT Tiran diduga tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi kawasan hutan, padahal kewajiban tersebut melekat pada setiap pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Pengabaian ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap regulasi kehutanan dan lingkungan hidup.
Keempat, LIRA juga menyoroti dugaan praktik monopoli aktivitas pertambangan di wilayah operasional PT Tiran, di mana perusahaan tersebut disebut tidak membuka ruang bagi pengusaha lokal untuk melakukan join operasional, sehingga berpotensi melanggar prinsip keadilan ekonomi dan pemberdayaan daerah.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika dugaan-dugaan ini dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya lingkungan dan pekerja, tetapi juga wibawa hukum dan keadilan ekonomi masyarakat lokal,” lanjut Jefri.
LIRA Sulawesi Tenggara menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat nasional, serta mendesak kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk segera turun tangan melakukan audit, investigasi, dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.(*)


