Penundaan Pilpeng di Enam Kepenghuluan Rohil Jadi Sorotan, Bupati LIRA Rusli Ingatkan Pentingnya Transparansi
BAGANSIAPIAPI - Keputusan menunda Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Tahun 2026 di enam kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir, kini menjadi sorotan publik. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: atas dasar apa penundaan dilakukan, dan kapan pesta demokrasi di tingkat kepenghuluan ini dapat dipastikan berjalan kembali?
Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menerbitkan surat Nomor 410/DPMK/2026/494 tertanggal 5 Oktober 2026, berisi rekomendasi penundaan pelaksanaan Pilpeng Serentak Tahap I Tahun 2026. Enam kepenghuluan yang terdampak adalah Suak Air Hitam, Pedamaran, Babussalam Rokan, Tanjung Medan Utara, Sekeladi, dan Karya Mukti.
Penundaan ini bukan tanpa pertanyaan. Masyarakat menanti penjelasan yang terbuka dan jelas: apa dasar hukumnya, bagaimana evaluasi terhadap tahapan yang sudah berjalan, dan kapan jadwal pasti pelaksanaannya? Tanpa kejelasan, kekhawatiran dan spekulasi tentu akan terus tumbuh di tengah masyarakat.
Terkait hal ini, Bupati Lira Rusli menegaskan pentingnya keterbukaan. "Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat kepenghuluan. Selain itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan ketentuan peraturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan polemik berkepanjangan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan langsung dari Bupati H. Bistamam terkait alasan pasti penundaan dan kepastian jadwal pemilihan di enam kepenghuluan tersebut belum diperoleh. Publik berhak mengetahui alasannya secara terbuka. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir segera memberikan penjelasan resmi, sehingga proses demokrasi ini dapat berjalan transparan, tertib, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.(*)