Sudah Lebih Dua Bulan, LIRA Desak UM Buka Hasil Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa
KOTA MALANG – Lebih dari dua bulan berjalan, penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa baru Universitas Negeri Malang (UM), AR (18), warga Kabupaten Mojokerto, masih menyisakan pertanyaan.
DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mendesak Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UM membuka kejelasan perkembangan pemeriksaan, hasil penanganan internal, serta langkah perlindungan terhadap pelapor.
Desakan itu disampaikan Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, saat memimpin audiensi bersama enam anggota LIRA dengan Satgas PPK UM di Ruang Sidang Rektor, Graha Rektorat lantai 8, Jumat (9/10/2026).
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Satgas PPK UM, Eddy Sutadji, bersama sepuluh anggota satgas, Wiwid secara langsung mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti dan apakah pemeriksaan internal telah menghasilkan kesimpulan.
“Apa yang sudah dilakukan oleh Satgas PPK dan apakah sudah ada kesimpulannya, karena kesimpulan ini sudah menjadi hak kami untuk mengetahuinya,” tegas Wiwid.
Bagi LIRA, lamanya proses penanganan membuat kejelasan langkah dan perkembangan pemeriksaan menjadi penting.
Penanganan perkara semacam ini, menurut Wiwid, tidak boleh berhenti pada koordinasi dan pengumpulan keterangan tanpa kejelasan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan tanggung jawab kampus dalam memberikan perlindungan kepada pelapor.
Jaminan keamanan, pendampingan psikologis, dan keberlangsungan pendidikan harus tetap menjadi perhatian selama perkara ditangani.
“Proses berjalannya hukum itu tidak menegasikan kewajiban kampus untuk memberikan jaminan kepada korban,” ujarnya.
Wiwid juga meminta Satgas PPK menjalankan tugas secara independen, transparan, dan mengedepankan perspektif korban.
Ia mendorong penguatan mekanisme pengaduan serta pengawasan oleh lembaga terkait, termasuk Ombudsman, LLDikti, dan Inspektorat Jenderal, sesuai kewenangan masing-masing.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Satgas PPK UM, Eddy Sutadji, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Satgas melakukan konfirmasi mengenai kondisi dan kebutuhan pelapor, termasuk aspek keamanan serta pendampingan psikologis.
Satgas juga berkoordinasi dengan fakultas terkait untuk mendukung keamanan dan keberlangsungan kegiatan akademik para pihak.
Selain itu, keterangan awal dari pihak terlapor telah digali, sementara koordinasi dengan penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota dilakukan untuk mengetahui perkembangan proses hukum.
Eddy menjelaskan, pemeriksaan internal masih berjalan melalui pengumpulan informasi, penelaahan keterangan, dan pemeriksaan bukti yang relevan.
UM menyatakan penanganan dilakukan secara hati-hati dan objektif dengan menghormati hak seluruh pihak. Universitas juga menegaskan akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, serta mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Namun, dalam audiensi tersebut, tuntutan utama LIRA tetap mengarah pada kejelasan perkembangan pemeriksaan dan hasil penanganan internal.
Di tengah proses yang masih berlangsung, perlindungan terhadap pelapor dan kepastian tindak lanjut menjadi aspek penting yang perlu dijelaskan oleh pihak kampus, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta hak semua pihak.(*)