LBH Malang & LIRA Malang Ajukan Audiensi ke Rektor UM, Soroti Dugaan Perbuatan Seksual Fisik Antarmahasiswa
MALANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang bersama DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang mengajukan permohonan audiensi dan diskusi kepada Rektor Universitas Negeri Malang (UM) melalui Kepala Satgas PPKS UM.
Permohonan itu tertuang dalam surat Nomor 25/SKL-MLG/IX/2026, perihal Permohonan Audiensi dan Diskusi, dengan sifat Penting, tertanggal 28 September 2026.
Dalam surat yang dikirimkan, LIRA menyatakan maksud audiensi untuk membahas peristiwa yang “patut diduga telah terjadi tindak pidana Perbuatan Seksual Fisik menempatkan korban dibawah kekuasaan secara melawan hukum.”
Peristiwa itu, menurut surat tersebut, “patut diduga kuat dilakukan oleh Mahasiswa Aktif Universitas Malang kepada sesama Mahasiswa Aktif Universitas Malang.” Ketua LIRA, Wiwid Tuhu menilai dugaan tersebut memerlukan penanganan serius.
Menurut mereka, langkah itu penting sebagai upaya resolusi permasalahan sekaligus jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Menurut hemat kami perlu untuk ada suatu penanganan serius sebagai Langkah resolusi permasalahan dan sebagai upaya jaminan tidak akan terulang hal yang sama di kemudian hari,” demikian pernyataan Wiwid kepada awak media.
Selain soal dugaan tindak pidana, Wiwid juga menyoroti adanya informasi mengenai relasi kuasa di kampus antara terduga pelaku dan korban. LIRA menyebut, menurut informasi yang mereka miliki, perkara tersebut dapat terjadi karena adanya relasi kuasa di kampus.
“Menurut informasi yang kami miliki perkara tersebut juga bisa terjadi karena adanya relasi kuasa dikampus antara terduga pelaku dan korban,” lanjut Wiwid.
Karena itu, LIRA berharap dapat diberikan kesempatan untuk beraudiensi, bertukar pikiran, menyampaikan sejumlah informasi, sekaligus memperoleh informasi dan pengetahuan terkait permasalahan dimaksud.
Surat itu ditujukan kepada Rektor UM C.q. Kepala Satgas PPKS UM. Dalam suratnya, LIRA juga menegaskan bahwa terduga pelaku, korban, dan sejumlah saksi disebut merupakan mahasiswa UM. Hingga berita ini disusun, dokumen tersebut tidak menyebutkan jadwal audiensi.
Belum ada pula keterangan resmi dari pihak UM maupun Satgas PPKS UM mengenai respons atas permohonan itu. Permohonan ini ditandatangani oleh WIWID TUHU P., SH., MH. atas nama DPD LIRA MALANG. meski sebagai pemohon audiensi juga disebutkan keberadaan LBH Malang dan Media Parteners yang menghendaki audiensi sebagaimana dimaksud.
Kasus dugaan perbuatan seksual di lingkungan kampus menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan korban, keadilan, dan tata kelola lembaga pendidikan.
Audiensi yang dimohonkan LIRA dan LBH Malang dinilai dapat menjadi ruang dialog untuk mendorong transparansi penanganan, penguatan mekanisme Satgas PPKS, serta pencegahan relasi kuasa yang timpang di kampus.
Namun, seluruh pihak diimbau menjunjung asas praduga tak bersalah dan melindungi identitas korban selama proses penanganan berlangsung.(*)