Langsung ke konten

JR vs ASR, Dua Gubernur di Sultra Berhadapan

Laporan: Admin
Share:
Gubernur LIRA dan Gubernur Sultra Saling Berhadapan
Gubernur LIRA dan Gubernur Sultra Saling Berhadapan

KENDARI - Konflik dua Gubernur di Sulawesi Tenggara memanas! Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas mandeknya pembayaran sanksi denda administratif raksasa PT. Tonia Mitra Sejahtera (PT. TMS).

LIRA menduga keras ada kejanggalan serius. Di balik tunggakan negara Rp1,59 triliun, diduga ada indikasi penyalahgunaan keuntungan hasil perambahan hutan lindung untuk kepentingan logistik politik Pilkada Sultra 2024.

PT. TMS sebelumnya diganjar sanksi fantastis Rp2,094 Triliun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena terbukti merambah hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Bombana. Namun hingga deadline terakhir, perusahaan baru menyetor Rp500 Miliar. Sisa Rp1,59 Triliun raib tak jelas rimbanya.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) yang menurut LIRA diduga memiliki keterkaitan kepemilikan saham PT. TMS melalui lingkaran keluarga, disebut enggan berkomentar detail saat dikonfirmasi media. ASR berdalih itu urusan internal perusahaan.

Dalih itu dibantah keras Gubernur DPW LIRA Sultra, Jefri Rembasa.

Menurut Jefri Rembasa (JR) tidak masuk akal perusahaan dengan kuota RKAB 2024-2025 yang melimpah, untung besar, tapi tidak mampu bayar denda negara.

“Dengan kuota itu, keuntungan mereka seharusnya lebih dari cukup untuk lunasi kerugian negara dari Satgas PKH,” tegas Jefri.

Jefri mempertanyakan, ke mana larinya uang hasil tambang tersebut? Pertanyaan besarnya, ke mana perginya dana keuntungan melimpah itu hingga denda negara tidak dibayar?

“Kami meyakini dana itu sengaja dialihkan untuk membiayai logistik Pilkada calon tertentu. Ini diperkuat dengan adanya gugatan Paslon ke MK soal dugaan money politic terstruktur di Pilgub Sultra,” ujar Gubernur Jefri.

Jefri juga mendesak sanksi pidana, bukan lagi administratif.

“Sudah saatnya sanksi pidana diterapkan tegas terhadap perusahaan tambang yang membandel dan tidak mau membayar denda!” tegas Jefri.

Gubernur LIRA juga mendesak PPATK turun tangan.dan memeriksa aliran Dana Gubernur Sultra keterkaitan sumber dana dari PT. TMS.

“Kami mendesak PPATK memeriksa semua pihak yang diduga menikmati aliran dana kerugian negara tersebut, termasuk Gubernur Sultra, demi transparansi. Jika benar pembiayaan Pilkada berasal dari hasil penambangan PT. TMS, maka patut diduga keras telah terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena dananya berasal dari kejahatan pertambangan atau dirty money,” tutup Jefri.

Untuk diketahui. Hingga berita ini tayang Mediakendari.com masih masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT. TMS dan Gubernur Sultra ASR.(*)

Artikel ini telah tayang di mediakendari.com
Share: