Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Konawe, Bupati LIRA Andi Ifitrah Siapkan Laporan Resmi
KONAWE – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe, Andi Ifitrah Porondosi, turun langsung menelusuri peredaran rokok yang diduga ilegal di sejumlah toko dan kios di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Dari hasil penelusuran dan kunjungan ke sejumlah rumah toko (ruko) serta kios milik warga, Andi mengaku menemukan sejumlah merek rokok yang diduga tidak menggunakan pita cukai resmi dalam jumlah cukup banyak.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa banyak rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Konawe. Setelah kami turun, memang betul rokok tanpa pita cukai resmi alias ilegal kami temukan di sejumlah toko,” kata Andi.
Ia menilai, temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, khususnya Bea Cukai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), agar pengawasan terhadap peredaran rokok yang diduga ilegal dapat dilakukan secara konsisten.
Andi juga mengkritik pola pengawasan yang menurutnya cenderung reaktif setelah persoalan mencuat ke publik.
“Jadi, Bea Cukai dan Perindag jangan seperti pemadam kebakaran. Nanti setelah terungkap seperti ini, baru grasak-grusuk turun memadamkan api,” tegasnya.
Andi mengatakan, hasil investigasi dan temuan lapangan tersebut akan ditindaklanjuti dengan membuat laporan resmi kepada pihak berwenang. Ia berharap laporan itu dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua sudah ada datanya, bukti rokok dan dokumentasi sudah kami siapkan. Kami tidak main-main, kami akan laporkan secara resmi,” pungkasnya.
Adapun sejumlah merek rokok yang disebut ditemukan dalam penelusuran tersebut, yakni Boss Caffe Late, Rill Bold, X Bold, Rocker, serta beberapa merek lainnya.(*)