Ketua WATIMPRES LIRA Desak Polda Gorontalo Tertibkan Tambang Ilegal Batu Hitam
GORONTALO - Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Ollies Datau, secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk segera menertibkan aktivitas pertambangan ilegal batu hitam (galena) yang marak di wilayah Gorontalo. Desakan ini disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas pengangkutan mineral ilegal yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Maraknya Tambang Ilegal Batu Hitam
Batu hitam (galena) merupakan salah satu komoditas mineral bernilai ekonomi tinggi. Aktivitas penambangan dan pengangkutan ilegal batu hitam di Gorontalo, khususnya di wilayah Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sejak tahun 2022, aparat penegak hukum berulang kali mengamankan batu hitam ilegal, mulai dari puluhan hingga ratusan karung, dengan sejumlah kasus melibatkan investor asing serta jaringan permodalan yang cukup kompleks.
Penindakan Hukum Terus Dilakukan, Namun Tantangan Masih Besar
Polda Gorontalo telah melaksanakan sejumlah operasi penindakan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 22 Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyita 259 karung mineral batu hitam di Desa Tilonggubula, Suwawa Timur, dan menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai penampung serta pemodal. Pada Oktober tahun yang sama, pihak kepolisian kembali menyita 123 karung batu hitam ilegal dari sebuah gudang di Desa Dumbayabulan.
Meski demikian, berbagai kendala masih dihadapi dalam penegakan hukum. Hasil kajian akademik menunjukkan keterbatasan personel pada unit Tipidter, jumlah perkara yang melebihi kapasitas penanganan, minimnya anggaran penyidikan, serta kurangnya dukungan sebagian masyarakat terhadap upaya penindakan. Selain itu, aktor utama di balik jaringan tambang ilegal—terutama pemodal dan penanggung jawab lapangan—sering kali sulit dijerat, sementara yang tertangkap umumnya hanya pelaksana di lapangan.
LIRA Serukan Penertiban yang Lebih Serius
Dalam konteks inilah Ketua LIRA, Ollies Datau, menyerukan agar Polda Gorontalo memperkuat langkah penegakan hukum terhadap tambang ilegal batu hitam. LIRA sebagai organisasi masyarakat sipil yang konsisten menyoroti isu tata kelola daerah telah berulang kali menyampaikan sikapnya terkait persoalan batu hitam di Gorontalo. LIRA menilai aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi sumber daya alam, tetapi juga melibatkan jaringan kepentingan lokal yang rumit sehingga memerlukan penanganan yang sistematis dan menyeluruh.
Pengamat menilai desakan Ollies Datau ini mencerminkan perhatian berkelanjutan masyarakat sipil terhadap efektivitas kinerja penegak hukum, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen dan kapasitas Polda Gorontalo dalam memberantas praktik tambang ilegal. Hingga berita ini diturunkan, Polda Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi atas desakan LIRA tersebut.(*)