LIRA

LIRA Surati Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Soroti Sulitnya Akses Komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum

Laporan: Admin
06 Februari 2026 | 16:45 WIB
Share:
LIRA Surati Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Soroti Sulitnya Akses Komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum

KUTACANE - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melontarkan kritik keras dan terbuka terhadap sikap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang dinilai menutup diri, anti kritik, dan enggan berkomunikasi dengan masyarakat sipil serta aktivis pengawas hukum.

Pada Jumat, 6 Februari 2026, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Kabupaten Aceh Tenggara secara resmi mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, S.H., M.H., menyusul sulitnya akses komunikasi dengan pimpinan institusi penegak hukum tersebut.

Surat itu merupakan bentuk protes keras LIRA atas buruknya keterbukaan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam membangun komunikasi publik, khususnya dengan aktivis yang selama ini berperan sebagai kontrol sosial dalam penegakan hukum dan pengawasan dugaan tindak pidana korupsi.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat  (LIRA ) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, menilai sikap tertutup Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sebagai tamparan terhadap semangat reformasi hukum dan bertentangan langsung dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas yang wajib dijalankan aparat penegak hukum.

Kami melihat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara terkesan membangun tembok eksklusivitas dan menjauh dari rakyat. Ini bukan sekadar persoalan komunikasi, tapi mencerminkan mentalitas aparat yang alergi terhadap kritik dan pengawasan publik,” tegas Saleh Selian.

Menurut LIRA, sulitnya berkomunikasi dengan pimpinan tertinggi Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah berdampak serius, karena menghambat penyampaian informasi publik, laporan masyarakat, serta berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang berkembang di wilayah hukum Aceh Tenggara.

Dalam surat resminya, LIRA bahkan secara terang-terangan meminta nomor kontak WhatsApp resmi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sebagai alat komunikasi dasar. Namun, permintaan tersebut dinilai sebagai hal yang ironis, mengingat pejabat publik seharusnya secara proaktif membuka ruang komunikasi, bukan justru menutupnya.

> “Di era keterbukaan informasi, pejabat publik yang sulit dihubungi patut dicurigai. Sikap tertutup aparat penegak hukum justru memicu spekulasi, ketidakpercayaan, dan kecurigaan publik terhadap integritas institusi kejaksaan,” lanjutnya.

LIRA menilai, apabila sikap tertutup ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara akan semakin tergerus, sekaligus memperkuat anggapan bahwa aparat penegak hukum tidak sungguh-sungguh berpihak pada kepentingan rakyat.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap sikap tersebut, surat LIRA turut ditembuskan kepada Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung Republik Indonesia  serta Kejaksaan Tinggi Aceh agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan tidak dibiarkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola penegakan hukum di daerah.

“Jika aparat penegak hukum menutup pintu komunikasi dan memandang kritik sebagai ancaman, maka patut dipertanyakan komitmen dan keberpihakan mereka dalam menegakkan hukum. Aparat yang takut diawasi adalah tanda bahaya bagi demokrasi,” pungkas Saleh Selian.

LIRA menegaskan akan terus melakukan kontrol sosial secara terbuka dan konsisten, serta tidak akan berhenti menyuarakan kepentingan publik demi memastikan hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak kebal terhadap kritik rakyat.(*)

Artikel ini telah tayang di informasipublik.co.id
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA