Diragukan Kualitas Bangunan Program Revitalisasi di SMP Negeri 2 Gido, DPD LIRA Nias Minta Inspektorat Audit
KABUPATEN NIAS - DPD LIRA Kabupaten Nias lakukan kunjungan investigasi terkait bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan sekolah pada anggaran tahun 2025 di SMP Negeri 2 Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2026, Somi Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Kepala sekolah SMP Negeri 2 Gido, Sontang Panjaitan, S.Pd dalam keterangan investigasinya menyampaikan bahwa program revitalisasi tersebut bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.
Selanjutnya, kepala sekolah Sontang Panjaitan menyampaikan informasi besar pagu dana revitalisasi satuan pendidikan sekolah sebesar Rp. 1.911.000.000,- . Dijelaskannya item pekerjaan ; ruang kelas bangunan baru, ruang laboratorium bangunan baru, dan 3 ruang kelas bangunan rehab. Pada pembangunan program revitalisasi tersebut dengan lantai keramik, plafon PVC, dan disertasi mobiler ; meja, kursi, dan lemari.
Kepala sekolah Sontang Panjaitan mengatakan bahwa pekerjaan program revitalisasi tersebut dikerjakan secara Swakelola yang dibentuk P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan), yang diambil dari unsur pengurus komite, tokoh masyarakat, dan juga pihak dari unsur sekolah. Dimulai pekerjaan 26 September 2026, dan selesai 15 Januari 2026.
Selain itu, kepala sekolah Sontang Panjaitan menginformasikan kondisi jumlah tenaga guru sebanyak 24 orang, PNS 13 orang, P3K 10 orang, dan P3K Paruh Waktu 1 orang. Sedangkan jumlah siswanya dari kelas 7 sampai kelas 9, sebanyak 366 orang siswa,”jelas kepala sekolah Sontang Panjaitan.
Kepala sekolah Sontang Panjaitan membutuhkan bangunan baru ruang Laboratorium IPA, gedung Serba Guna bangunan baru, fasilitas laboratorium seperti pengadaan komputer, dan bangunan baru UKS, ruang kelas rehab juga pembangunan pagar sekolah agar siswa tidak berkeliaran,”harapnya.
Ditempat terpisah, Tim DPD LIRA, Aroziduhu Gulo di Sekretariat DPD LIRA Kabupaten Nias, Jalan Maduma Nomor 2 Hiliweto Gido, Rabu (4/2/2026). Ia mengatakan bahwa telah melakukan kunjungan investigasi terkait bantuan pemerintah program revitalisasi di SMP Negeri 2 Gido, dan melihat bangunannya telah selesai dikerjakan.
Aroziduhu Gulo, Tim Investigasi LIRA Nias telah memperoleh informasi sebelumnya dari warga setempat disertai foto pelaksanaannya mulai dari dasar pemasangan pondasi dikerjakan hanya asal jadi, dengan pemasangan batu dipondasi kurang dalam.
Aroziduhu Gulo, meragukan kualitas bangunannya kalau melihat kondisi pemasangan batu dipondasi.
Lebih lanjut, DPD LIRA Nias meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program revitalisasi tersebut. Selain itu, Aroziduhu Gulo menegaskan bahwa dengan kondisi pemasangan batu dipondasi bangunan revitalisasi tersebut, patut mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Sebagaimana diatur dalam surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pengamanan dan Pengawalan Pembangunan Strategis.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran, dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Oleh karena itu, temuan di SMP Negeri 2 Gido dinilai layak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(*)


