Dana Cair, Barang Tak Ada: Pemuda LIRA Minta Kadinkes MBD Diperiksa
MALUKU - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kabupaten MBD.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku, Salim Rumakefing, dalam rilisnya, Senin (02/02/2026), terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja obat-obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp400 juta yang diduga bersifat fiktif.
Menurut Rumakefing, anggaran belanja obat-obatan tersebut telah dicairkan 100 persen, sebagaimana tercantum dalam laporan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun, hingga kini, obat-obatan yang dianggarkan tersebut tidak ditemukan di lapangan.
“Anggaran sudah dicairkan seluruhnya, tetapi barangnya tidak ada. Kami menduga kuat adanya praktik korupsi. Karena itu, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala PPTK Kabupaten MBD harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Rumakefing.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPW Pemuda LIRA Maluku, Ramli Lulang, menambahkan bahwa pihaknya juga meminta aparat kepolisian, Bupati, serta DPRD Kabupaten MBD untuk turut mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
“Secara internal, Bidang Hukum DPW Pemuda LIRA Maluku telah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kejari MBD dan Kejaksaan Tinggi Maluku. Laporan tersebut sudah siap dan dalam waktu dekat akan kami serahkan,” ujar Lulang.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten MBD, Marthen Rahakbauw, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.(*)


