Kasus Bancakan Dana Hibah Jatim Berlanjut, BAP Mantan Ketua Dewan Seret Gubernur hingga OPD
SURABAYA – Dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kembali menguat setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi mengungkap aliran fee ijon dari pengajuan hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024 kepada sejumlah pejabat eksekutif.
Temuan ini memicu desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu menindaklanjuti isi BAP tersebut secara serius dan menyeluruh.
Didik panggilan akrabnya, menilai BAP Kusnadi menjadi petunjuk kuat untuk menyeret pejabat eksekutif ke dalam pusaran perkara dana hibah Jatim. Ia menegaskan, nama Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur telah disebutkan secara rinci, termasuk dugaan penerimaan fee ijon dari pengajuan hibah.
“BAP almarhum Kusnadi itu sudah sangat jelas. Di situ disebutkan bahwa dirinya juga menerima fee ijon pokir, dan itu hampir bisa dipastikan melibatkan pejabat eksekutif. Tak terkecuali Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” tegas Didik, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, KPK seharusnya tidak lagi ragu mengambil langkah hukum lanjutan. Ia menilai, seluruh petunjuk telah tersedia dan tinggal ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami minta dengan tegas, KPK jangan terkesan tebang pilih. Petunjuknya sudah jelas dalam BAP, nunggu apa lagi? Segera tetapkan tersangka Gubernur Khofifah dan pihak-pihak terkait. Beliau adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus bancaan dana hibah ini,” tandasnya.
Dalam BAP Kusnadi, yang merupakan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, disebutkan adanya aliran fee ijon hibah kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Total fee ijon yang dihimpun dari pengelolaan pokir DPRD Jatim periode tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar, dengan total keseluruhan dana yang terurai dalam BAP sebesar Rp1.982.000.000.
Kusnadi mengungkap, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak disebut menerima bagian hingga 30 persen dari setiap pengajuan hibah. Selain itu, jajaran sekretaris daerah Jawa Timur, mulai dari Heru Tahyono, Wahid Wahyudi, hingga Adhi Karyono, disebut mendapatkan bagian berkisar 5 hingga 10 persen.
Tak hanya itu, Kepala Bappeda Jawa Timur serta Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono juga disebut menerima jatah sekitar 3 hingga 5 persen. Bahkan, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim disebut turut kebagian fee dengan persentase serupa.
Dalam keterangannya, Kusnadi menyatakan bahwa penerimaan uang fee ijon tersebut dilakukan atas nama seluruh anggota DPRD Jawa Timur.
Perkembangan ini turut menjadi sorotan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya. Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H., kembali meminta KPK untuk memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa guna dimintai keterangan di persidangan.
Sementara itu, pihak KPK mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada Gubernur Khofifah agar hadir memenuhi panggilan sidang di PN Tipikor Surabaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Persidangan bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 5 Februari.
“Dalam persidangan perkara hibah pokmas Jatim, dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/2/2026).(*)


