Workshop Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah Diduga Ilegal, Bupati LIRA Sergai Minta Kapolres Periksa Pihak Terkait
SUMUT - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat ) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), secara resmi menyampaikan laporan kepada Polres Sergai, Jum’at (3/1/2025), terkait masalah pelaksanaan Workshop Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah SD,SMP, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Serdang Bedagai, pada 29-30 Agustus 2024 berlokasi di Amanda Hotel Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, diduga kuat illegal. Laporan ini disampaikan oleh Bupati LSM LIRA Sergai Dedek Susanto didampingi Sekda LIRA Sergai Budiman Manik dan Camat LIRA Teluk Mengkudu Rahyudi.
Menurut data yang diperoleh kata Bupati LIRA Sergai Dedek, setiap peserta dikutip dana sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari yang diikuti sebanyak 439 orang. Total dana keseluruhan yang dikutip dari peserta lebih kurang sebesar Rp 878.000.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).
Anehnya lagi jelas Dedek saat berkunjung ke Kantor Media Online Sinarsergai.com, di Dusun VIII Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah,Sergai, pelaksanaan kegiatan itu disebut-sebut pada awal pelaksanaan tepat hari pertama, diduga tidak dihadiri pejabat Pemkab Sergai maupun pejabat Dinas Pendidikan Sergai, termasuk Pengawas dari Dinas Pendidikan Sergai tidak hadir.
Lebih mirisnya lagi, pelaksanaan kegiatan itu tidak ada membuat kontrak kerjasama antara Dinas Pendidikan Sergai dengan Yayasan Surya Nusa Cendekia. Selain itu, undangan resmi untuk pihak sekolah maupun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut tidak ada dan lebih mencurigai lagi, kwitansi sebagai alat bukti pembayaran dana kegiatan oleh peserta tidak ada dan begitu juga pembayaran dana antara Yayasan dengan Dinas Pendidikan Sergai tidak mempergunakan kwitansi.
Jika pun ada kwitansi yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban ungkap Dedek, disinyalir kwitansi itu dibuat oleh pihak penyelenggara berupa kwitansi fiktif. “Penyelenggaraan kegiatan ini diperkirakan hanya menghabiskan dana lebih kurang sebesar Rp 200.000.000, dan pihak terkait dalam pelaksanaan ini telah memperoleh keuntungan lebih kurang sebesar Rp. 600.000,000.,- (Enam Puluh Juta Rupiah lebih). Dalam pelaksanaan kegiatan ini,kita menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah yang telah digaji oleh negera untuk meraup keuntungan pribadi.
Terkait masalah tersebut, LSM LIRA Sergai sangat mengharapkan laporan ini dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kapolres Sergai diharapkan tidak takut untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini hingga tuntas. Ujar Dedek.
Kepala Dinas Pendidikan Sergai Suwanto Nasution S.Pd yang dihubungi via WhatsApp,Jum’at (3/1/2024) sekira pukul 14.02 WIB, terkait masalah dugaan penyelenggaraan kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah SD,SMP,Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Serdang Bedagai,illegal, tidak memberikan jawaban. (*)
Artikel ini telah tayang di: sinarsergai.com