LIRA

LIRA Minta Polres Lidik Perihal Tunjangan Sertifikasi Guru PAI PPPK di Kemenag Aceh Tenggara

Laporan: Admin
02 Januari 2025 | 22:00 WIB
Share:
Illustrasi Sertifikasi Guru PAI PPPK

ACEH TENGGARA - Meski sudah memasuki tahun 2025, ratusan guru di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara masih belum menerima tunjangan sertifikasi yang menjadi hak mereka.

Situasi ini memicu kritikan tajam dari berbagai pihak, termasuk aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Saleh Selian, Kamis (2/1/2025).

Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian menguraikan, adapun tunjangan sertifikasi guru yang tidak dibayarkan Kamenag Aceh Tenggara diketahui, sertifikasi guru pendidikan agama islam (PAI) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama selama 6 bulan.

Selanjutnya, tunjangan sertifikasi guru PAI PPPK gelombang kedua selama 12 bulan, dan sertifikasi guru PAI PPPK gelombang ketiga selama 9 bulan serta sertifikasi guru PAI PNS selama 2 bulan.

"Kita juga mendapati data bahwasanya anggaran untuk sertifikasi ini tercantum didalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kamenag Aceh Tenggara TA 2024 dengan jumlah mencapai Rp.90,5 Milyar," Kata Saleh Selian lagi.

Demikian LIRA meminta pihak Polres Aceh Tenggara untuk mengusut masalah tersebut. Hal ini menurutnya Penzaliman terhadap Cek Gu di instansi tersebut.

Sementara kepala seksi (Kasi) PAI Kamenag Aceh Tenggara Nasrudin diminta tanggapan mengakui bahwa, belum terbayarkan tunjangan ratusan guru sertifikasi karena tidak ketersediaan anggaran.

"Bukan tidak dibayarkan tapi belum dibayarkan. Karena belum tersedia anggarannya," Pungkas Nasruddin singkat. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di: liputangampongnews.id

Share:
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE