Penggundulan Hutan Biang Kerok Banjir Bandang Aceh Tenggara, LIRA Desak Penegakan Hukum Tegas
ACEH TENGGARA - Kerusakan hutan akibat ulah manusia sudah semakin parah. Hal ini akan berdampak terhadap bencana yang terjadi di Indonesia. Bencana besar seperti Banjir, tanah longsor dan banjir bandang terjadi karena ulah manusia yang semakin gencar melakukan pembalakan liar.
Tanpa disadari kerusakan hutan akan menjadi malapetaka terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana sebab, banjir bandang bisa terjadi sewaktu waktu tanpa bisa di prediksi dan akan mengakibatkan kerusakan dan juga menimbulkan korban jiwa.
Seperti kejadian banjir bandang di Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan yang mengakibatkan banyak kerugian yang melanda.
Kejadian banjir bandang di wilayah tersebut dituding karena adanya aktifitas pembalakan liar di daerah hulu sungai sehingga menjadi pemicu banjir bandang. Hal tersebut bisa terlihat juga dari material yang terbawa saat banjir bandang seperti kayu bekas.
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan bahwa kerusakan hutan yang masif adalah penyebab utama dari bencana ekologis yang terus berulang.
"Banjir bandang yang memporak-porandakan sejumlah kecamatan di Aceh Tenggara, dalam tujuh tahun terakhir, adalah hasil dari kerusakan tutupan hutan yang tak terkendali," ungkap Saleh Selian, Bupati LIRA Aceh Tenggara, Rabu (2/1).
Hasil investigasi LIRA menunjukkan bahwa kerusakan signifikan terjadi di kawasan hutan pegunungan Jambur Lateng. Modus utamanya adalah pembukaan lahan untuk perkebunan, yang menyebabkan degradasi tutupan hutan di wilayah hulu bagian timur pegunungan.
Dampaknya dirasakan langsung oleh wilayah hilir, termasuk Kecamatan Lawe Sumur, Bukit Tusam, Bambel, Semadam, dan Babul Makmur, yang menjadi langganan banjir bandang.
"Kami mencatat kerusakan ratusan hektare hutan di hulu. Ironisnya, sebagian besar pengelolaan lahan ini dilakukan oleh oknum pejabat dengan dalih untuk kepentingan rakyat. Padahal, hanya sedikit masyarakat tani atau kelas bawah yang benar-benar memiliki akses terhadap lahan tersebut," jelas Saleh.
LIRA mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan menegakkan hukum atas tindak pidana lingkungan ini. Hingga kini, pelaku-pelaku perusakan hutan belum pernah diproses hukum, meskipun dampaknya jelas-jelas merugikan masyarakat luas.
"Kami meminta kepolisian dan pihak terkait untuk serius menangani kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas, Aceh Tenggara akan terus menjadi korban bencana ekologis akibat eksploitasi hutan yang tak bertanggung jawab," pungkas Saleh Selian.
Kondisi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup demi melindungi masyarakat Aceh Tenggara dari bencana berulang. (*)
Artikel ini telah tayang di: liputangampongnews.id