Soroti Rokok Ilegal Marak di Aceh Tenggara, Bupati LIRA: Ada Pembiaran APH

ACEH TENGGARA - Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian menyorot maraknya rokok ilegal yang dijual di kabupaten ini. Bahkan terkesan, Aparat Penegak Hukum (APH), membiarkan praktik haram ini.
"Adanya pembiaran rokok ilegal dijual di grosir bahkan sampai marak terjual di warung kecil, hal ini dapat merugikan negara karena tidak memiliki cukai," ujar Saleh Selian kepada MODUSACEH.CO, Selasa 30 September 2025.
Menurut Saleh, rokok ilegal tanpa cukai ini dengan mudah dapat dibeli di Aceh Tenggara, seperti pada grosir toko Nabirong, yang berada di Desa Lawe Tanduk dan grosir Lawe Sigala- gala. Bahkan kata Saleh, mirisnya di warung kopi, rokok ilegal ini terlihat di atas meja dan terkesan adanya pembiaran beredar di pasaran Aceh Tenggara.
"Ini menunjukkan adanya pemasokan rokok ilegal rutin sekali di Aceh Tenggara," ucap Saleh.
Dijelaskan, rokok ilegal yang beredar pada umumnya tanpa pita cukai atau rokok polos. Sebab, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai yang bukan untuk peruntukannya.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor: 39 tahun 2007, tentang cukai, yang mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran seperti produksi, peredaran dan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.
"Maka kami minta Tim Ditreskrimsus Polda Aceh, untuk segera turun ke Aceh Tenggara untuk memberantas rokok ilegal yang bebas diperjualbelikan. Lakukan razia di grosir atau pertokoan yang diduga sebagai penyalur rokok ilegal," katanya.
Karena ia menilai, hingga saat ini Polres Aceh Tenggara tidak mampu melakukan tindakan untuk merazia maupun menangkap oknum pemasok rokok ilegal tersebut.(*)