Sidang Citizen Lawsuit LIRA Kabupaten Malang Masuk Tahap Pembuktian Awal, Tergugat Persoalkan Kompetensi Absolut Pengadilan
MALANG - Perkara gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn, kini memasuki tahap pembuktian awal.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak tergugat untuk menyampaikan bukti-bukti awal yang menjadi dasar dalam mempertahankan dalil maupun eksepsi masing-masing.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam tahap awal persidangan adalah bukti yang diajukan Menteri PANRB selaku salah satu tergugat. Dalam daftar alat bukti awal yang disampaikan kepada Majelis Hakim, pihak Menteri PANRB mengajukan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 620 K/Pdt/1999 tanggal 29 Desember 1999.
Pihak Menteri PANRB merujuk pada pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut, khususnya halaman 79, yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pelaksanaan kewenangan badan atau pejabat Tata Usaha Negara merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya. Bukti tersebut diajukan dalam kaitannya dengan posisi hukum para tergugat dalam perkara yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri selaku Tergugat IV juga menyampaikan daftar bukti atas eksepsi mengenai kompetensi absolut pengadilan. Dalam dokumen yang diajukan kuasa hukumnya, terdapat sejumlah dasar hukum yang digunakan untuk memperkuat argumentasi bahwa perkara tersebut seharusnya diperiksa oleh Peradilan Tata Usaha Negara.
Salah satu bukti yang diajukan adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Dalam keterangannya, pihak Tergugat IV merujuk pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2019. Menurut pihak tergugat, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
Selain PERMA Nomor 2 Tahun 2019, Menteri Dalam Negeri juga mengajukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 sebagai salah satu alat bukti.
Dalam argumentasinya, pihak Tergugat IV menyatakan bahwa Surat Pengumuman Nomor 800.1.3.3/9999/35.07.405/2025 tanggal 25 November 2025 tentang pembatalan hasil seleksi terbuka JPTP 2024 merupakan produk hukum pejabat Tata Usaha Negara yang menurut mereka memiliki karakter konkret, individual, dan final. Atas dasar itu, pihak Tergugat IV berpendapat bahwa surat tersebut merupakan objek yang berkaitan dengan sengketa Tata Usaha Negara.
Dengan demikian, menurut argumentasi tergugat, gugatan yang diajukan para penggugat semestinya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Persoalan mengenai kompetensi absolut ini menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemeriksaan perkara. Kompetensi absolut pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan lingkungan peradilan dalam memeriksa dan memutus suatu jenis perkara.
Dalam perkara ini, para tergugat melalui bukti awal yang diajukan berusaha menunjukkan dasar hukum yang mendukung pandangan bahwa sengketa tersebut berada dalam ranah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
Meski demikian, pengajuan bukti dan argumentasi dari pihak tergugat tersebut belum merupakan putusan Majelis Hakim mengenai kompetensi pengadilan. Penilaian mengenai apakah gugatan Citizen Lawsuit tersebut dapat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kepanjen tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara.
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian awal, proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana masing-masing pihak membuktikan dalil gugatan maupun bantahan dan eksepsi yang diajukan.
Perkara ini mendapat perhatian karena berkaitan dengan gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan LIRA Kabupaten Malang serta menyentuh persoalan tindakan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Hingga tahap persidangan ini, masing-masing pihak masih memiliki ruang untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukumnya. Karena itu, seluruh dalil para pihak masih harus diuji dalam proses persidangan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Pihak Menteri Dalam Negeri melalui kuasa hukumnya, antara lain R. Gani Muhamad, S.H., M.AP., serta sejumlah anggota tim kuasa hukum lainnya, dalam daftar bukti yang disampaikan pada 11 Agustus 2026 juga menyerahkan argumentasi terkait eksepsi kompetensi absolut tersebut kepada Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Penggugat Yogi TS SH. dari Kantor Advokat ASMOJODIPATI LAWYER'S setelah persidangan menyampaikan "Perkara ini bukan semata-mata sengketa untuk membatalkan suatu keputusan Tata Usaha Negara, melainkan Citizen Lawsuit yang mempersoalkan tindakan, pembiaran dan kelalaian penyelenggara negara dalam menjalankan kewajiban publik, khususnya terkait tata kelola pemerintahan, Sistem Merit, pengisian JPTP dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, Keberadaan surat atau keputusan administratif dalam rangkaian peristiwa tidak otomatis menjadikannya objek sengketa PTUN, sepanjang Penggugat tidak menjadikan pembatalan keputusan tersebut sebagai objek utama gugatan.
Penggugat menilai bukti yang diajukan Para Tergugat baru menunjukkan adanya aturan mengenai kewenangan PTUN, tetapi belum membuktikan bahwa seluruh objek, posita dan petitum perkara Nomor 46/Pdt.G/2026/PN Kpn merupakan sengketa Tata Usaha Negara.
Lebih lanjut menurut Yogi, "Justru persoalan apakah Para Tergugat telah menjalankan kewajiban pembinaan, pengawasan dan penerapan Sistem Merit secara benar merupakan persoalan yang harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti dalam persidangan".
Oleh karena itu, Penggugat tetap pada pendiriannya bahwa eksepsi kompetensi absolut Para Tergugat tidak beralasan dan patut ditolak, sehingga pemeriksaan perkara a quo harus dilanjutkan ke pokok perkara demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
Selanjutnya, keputusan mengenai keberlanjutan pemeriksaan perkara serta penilaian terhadap kewenangan pengadilan sepenuhnya berada pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.(*)


