DPW Pemuda LIRA Sultra Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polda Sultra
KENDARI - Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (DPW-LIRA Sultra) mendesak jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kepastian hukum terhadap laporan Fachrul Muhammad terkait dana Rp1,54 miliar yang proses penanganannya disebut telah bergulir sejak 2021.
Desakan tersebut disampaikan DPW-LIRA Sultra melalui pernyataan sikap resmi di Kendari, Senin (24/8/2026). LIRA menilai penanganan laporan tersebut berjalan lambat dan meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan serta status hukum perkara.
Berdasarkan dokumen kronologi yang disampaikan DPW-LIRA Sultra, persoalan tersebut bermula pada 2012 ketika Pelapor atas nama Fachrul Muhammad disebut meminjamkan uang sementara untuk aktivtas pertambangan kepada pihak Terlapor.
Namun, kerja sama yang dijanjikan tidak kunjung memberikan kejelasan. Hingga 2020, pihak Fachrul Muhammad kemudian meminta agar dana tersebut dikembalikan.
Karena disebut sulit menghubungi pihak-pihak yang telah menerima dana, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Buton Utara pada 10 Januari 2021.
Dalam dokumen kronologi tersebut disebutkan, proses di Polres Buton Utara telah mencakup pemeriksaan saksi-saksi serta penyerahan bukti berupa kuitansi. Namun, pihak pelapor disebut belum memperoleh perkembangan substantif yang memberikan kepastian mengenai kelanjutan penanganan laporan.
Pada 17 November 2025, pihak Fachrul Muhammad kembali membuat laporan di Polda Sultra dengan Nomor STTLP/B/458/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA.(*)


