LIRA

Laporan Fachrul Muhammad Bergulir 5 Tahun, LIRA Sultra Desak Kapolda Beri Kepastian Hukum

Laporan: Admin
25 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Share:
Laporan Fachrul Muhammad Bergulir 5 Tahun, LIRA-Sultra Desak Kapolda Beri Kepastian Hukum (FOTO: PiarSultra.com)

KENDARI - Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (DPW-LIRA Sultra) mendesak jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kepastian hukum terhadap laporan Fachrul Muhammad terkait dana Rp1,54 miliar yang proses penanganannya disebut telah bergulir sejak 2021.

Desakan tersebut disampaikan DPW-LIRA Sultra melalui pernyataan sikap resmi di Kendari, Senin (24/8/2026). LIRA menilai penanganan laporan tersebut berjalan lambat dan meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan serta status hukum perkara.

Berdasarkan dokumen kronologi yang disampaikan DPW-LIRA Sultra, persoalan tersebut bermula pada 2012 ketika Pelapor atas nama Fachrul Muhammad disebut meminjamkan uang sementara untuk aktivtas pertambangan kepada pihak Terlapor.

Namun, kerja sama yang dijanjikan tidak kunjung memberikan kejelasan. Hingga 2020, pihak Fachrul Muhammad kemudian meminta agar dana tersebut dikembalikan.

Karena disebut sulit menghubungi pihak-pihak yang telah menerima dana, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Buton Utara pada 10 Januari 2021.

Dalam dokumen kronologi tersebut disebutkan, proses di Polres Buton Utara telah mencakup pemeriksaan saksi-saksi serta penyerahan bukti berupa kuitansi. Namun, pihak pelapor disebut belum memperoleh perkembangan substantif yang memberikan kepastian mengenai kelanjutan penanganan laporan.

Pada 17 November 2025, pihak Fachrul Muhammad kembali membuat laporan di Polda Sultra dengan Nomor STTLP/B/458/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Menurut dokumen kronologi LIRA, setelah pihak pelapor berulang kali meminta informasi mengenai perkembangan laporan, Polda Sultra menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 11 April 2026.

LIRA kemudian menyoroti gelar perkara yang disebut dilakukan oleh Wasidik Polda Sultra pada awal Juni 2026.

Dalam pernyataan sikapnya, LIRA menyebut gelar perkara tersebut menghasilkan penggabungan penanganan antara penyidik Polres Buton Utara dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra.

Namun, hingga 24 Agustus 2026, LIRA menilai belum terdapat kejelasan mengenai kelanjutan tahapan penanganan perkara setelah penggabungan tersebut.

Atas kondisi yang ada, DPW-LIRA Sultra menyampaikan tujuh tuntutan kepada jajaran Polri.

Pertama, mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Polda Sultra, khususnya terkait dugaan lambatnya penanganan laporan.

Kedua, mendesak Kapolda Sultra memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan terkait dana Rp1,54 miliar yang disebut telah bergulir selama lima tahun sejak 2021 di Polres Buton Utara dan kembali dilaporkan di Polda Sultra pada 2025.

Ketiga, LIRA mendesak aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keempat, LIRA meminta adanya kepastian mengenai status hukum perkara sepanjang proses pemeriksaan telah dilakukan dan hasil penyelidikan atau penyidikan memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.

Kelima, LIRA meminta Propam dan pengawasan internal Polri melakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penanganan laporan tersebut.

Keenam, LIRA mendesak agar hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketujuh, LIRA mendesak percepatan penanganan perkara setelah adanya gelar yang menggabungkan penanganan antara penyidik Polres Buton Utara dan penyidik Krimum Polda Sultra pada awal Juni 2026.

Menurut LIRA, percepatan tersebut diperlukan agar proses penggabungan penanganan perkara dapat segera memberikan kejelasan mengenai tahapan hukum selanjutnya.

“Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian serius jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” demikian pernyataan sikap yang dibacakan Ketua DPW-LIRA Sultra, Pemrin, SH di Kendari, Senin malam.

LIRA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut secara konstitusional dan melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga terdapat kejelasan dan kepastian atas penanganan laporan.(*)

Artikel ini telah tayang di pilarsultra.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA