Diduga “Main Mata”, LIRA Sultra Soroti Lelang Pembangunan Mess Kejari Kendari Rp3,3 Miliar
KENDARI - Proses lelang proyek Pembangunan Mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan diduga kuat melakukan praktik “main mata” untuk memenangkan salah satu rekanan secara sepihak.
Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jefri Rembasa, menuding ada indikasi pengaturan pemenang yang mengarah pada CV. Benteng Utama Putra (CV. BUP).
Menurutnya, dari dua perusahaan yang mengikuti tahapan seleksi, pihak Pokja terkesan sengaja mencari-cari kesalahan demi menjegal kompetitornya.
“Kami menduga ada upaya paksa dari panitia Pokja untuk memenangkan CV. BUP. Salah satu peserta, yaitu CV. SC, digugurkan dengan alasan yang tidak normatif dan terkesan dicari-cari celahnya agar tidak lolos,” ujar Jefri dalam keterangan persnya.
Kejanggalan proses lelang ini semakin diperkuat dengan tidak adanya transparansi dari pihak panitia.
Jefri membeberkan bahwa perwakilan CV. SC selaku penawar sama sekali tidak pernah diundang oleh Pokja untuk melakukan tahapan pembuktian kualifikasi atau keabsahan dokumen.
Padahal, dari sisi efisiensi anggaran negara, penawaran yang diajukan oleh CV. SC jauh lebih menguntungkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.300.000.000,00 (3,3 Miliar) ini diikuti dengan pengajuan harga yang sangat timpang.
CV. SC mengajukan penawaran rendah dan efisien senilai Rp 3.026.233.372,09. Sementara itu, CV. BUP menawar mendekati pagu dengan nilai Rp 3.290.000.000,00.
“Jika Pokja jeli dan profesional memenangkan CV. SC, maka negara bisa menghemat atau menerima pengembalian pendapatan sekitar 300 juta rupiah. Anehnya, Pokja justru meloloskan CV. BUP yang hanya menyisakan sisa anggaran negara sebesar 10 juta rupiah saja. Ini sangat tidak masuk akal sehat,” tegas Jefri.
Melihat skema pemenangan yang dipaksakan ini, LIRA Sultra menganalisis adanya motif terselubung di balik keputusan panitia.
Berdasarkan pengalaman empiris dalam berbagai kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, CV. BUP diduga keras merupakan “perusahaan titipan” yang diiringi dengan komitmen pemberian fee kepada oknum panitia lelang.
Akibat keberpihakan Pokja ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Menyikapi polemik ini, LIRA Sultra mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera turun tangan memeriksa aliran dana serta memeriksa Kepala UKPBJ beserta seluruh jajaran panitia Pokja yang terlibat.
“Modus seperti ini sudah sering terjadi, dan tidak bisa dibiarkan terus berulang. Periksa Pokja dan pemilik CV. Benteng Utama Putra,” Tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, proyek pembangunan Mess Kejari Kendari ini diketahui sudah mengalami proses tender ulang sebanyak dua kali, yang semakin memperkuat adanya indikasi masalah dalam manajemen pengadaan proyek tersebut.(*)


