Bertentangan dengan Syariat Islam, Ketua DPD LIRA Langsa Tegas Menolak LGBTQ di Aceh
LANGSA - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Langsa menyatakan sikap tegas menolak perkembangan perilaku LGBTQ di Aceh karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di daerah tersebut.
Ketua DPD LIRA Kota Langsa, Julian Susanto, S.M., mengatakan persoalan LGBTQ tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. Menurutnya, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat perlu mengambil langkah serius, terutama dalam melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh pergaulan yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma masyarakat Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Julian Susanto, Kamis (20/8/2026). Ia menjelaskan, LGBTQ merupakan istilah yang mencakup lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer, yang berkaitan dengan orientasi seksual maupun identitas gender.
“Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, kita tentu harus menjaga nilai-nilai agama, adat dan norma yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, saya menolak perkembangan LGBTQ di Aceh apabila aktivitas tersebut bertentangan dengan syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Julian.
Ia menilai persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena pembahasan mengenai LGBTQ tidak hanya menyangkut persoalan moral dan agama, tetapi juga harus dilihat dari sisi sosial, pendidikan, keluarga dan kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai kita baru bergerak ketika persoalannya sudah semakin luas. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, terutama terhadap generasi muda. Edukasi agama, pendidikan karakter, pengawasan keluarga dan lingkungan pergaulan harus diperkuat,” ujarnya.
Julian juga menyinggung kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran penyakit menular seksual, termasuk HIV. Namun, menurutnya, persoalan kesehatan seksual harus ditangani melalui edukasi dan langkah pencegahan yang tepat, bukan dengan memberikan stigma kepada kelompok tertentu.
Lebih lanjut, Julian mengatakan keberadaan komunitas yang berkaitan dengan LGBTQ di sejumlah wilayah Aceh sudah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.
“Sudah menjadi pembicaraan di masyarakat bahwa keberadaan komunitas LGBTQ bukan lagi sesuatu yang asing di Aceh. Karena itu, kita perlu melihat persoalan ini secara serius dan berdasarkan fakta, bukan membiarkannya berkembang tanpa adanya upaya pencegahan dan pembinaan,” katanya.
Ia juga menyoroti pemberitaan mengenai adanya pejabat yang terseret dalam dugaan hubungan sesama jenis. Menurut Julian, kasus tersebut semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan memperkuat langkah pencegahan.
“Kalau benar ada pejabat atau siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus-kasus yang muncul harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius,” tegasnya.
Menurut Julian, kekhawatiran terhadap generasi muda harus dijawab melalui pendidikan dan pembinaan yang kuat. Ia menilai keluarga, sekolah, dayah, ulama, organisasi kemasyarakatan dan pemerintah memiliki peran penting dalam membentuk lingkungan pergaulan yang sehat.
“Jangan kita biarkan generasi muda mencari arah sendiri tanpa pendampingan. Orang tua harus hadir, sekolah harus memberikan pendidikan karakter, dan tokoh agama harus terus memberikan pemahaman tentang nilai-nilai agama serta etika pergaulan,” katanya.
Julian menegaskan, sikap menolak LGBTQ tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk melakukan kekerasan, persekusi atau tindakan main hakim sendiri.
“Penolakan terhadap perilaku yang dianggap bertentangan dengan syariat tidak berarti masyarakat boleh melakukan kekerasan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, serahkan kepada aparat dan lembaga yang berwenang. Negara harus hadir melalui aturan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Aceh bersama DPRA dapat melakukan kajian secara komprehensif mengenai langkah yang diperlukan untuk mencegah perkembangan perilaku seksual yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam dan hukum yang berlaku.
“Kalau memang diperlukan regulasi, maka harus dibahas secara serius dengan melibatkan ulama, akademisi, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan seluruh pemangku kepentingan. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menimbulkan persoalan hukum baru,” jelas Julian.
Julian menambahkan, masyarakat Aceh harus tetap menjaga kedamaian dan kondusivitas dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Kita ingin Aceh tetap menjadi daerah yang menjunjung tinggi syariat Islam. Karena itu, mari kita perkuat keluarga, pendidikan agama, pembinaan generasi muda dan penegakan hukum. Persoalan ini harus diselesaikan dengan cara yang bermartabat, tanpa kekerasan dan tetap berdasarkan hukum,” pungkas Ketua DPD LIRA Kota Langsa, Julian Susanto, S.M.(*)


