Bupati DPD LIRA Nias Desak PT Nias Agro Sejahtera Urus Izin dan Berkontribusi pada PAD
KABUPATEN NIAS - Bupati DPD LIRA Kabupaten Nias, Denius Gulo, mendesak PT Nias Agro Sejahtera segera melengkapi seluruh perizinan usaha perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nias. Desakan tersebut disampaikan Denius kepada awak media saat ditemui di Hiliweto Gido, Jumat (21/8/2026).
Menurut Denius, legalitas perusahaan harus menjadi perhatian serius agar setiap kegiatan usaha memiliki kepastian hukum serta tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha wajib memastikan seluruh legalitas dan perizinannya jelas. Jangan sampai aktivitas usaha berjalan, tetapi persoalan perizinannya justru tidak tuntas,” tegas Denius.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan, antara lain Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), serta Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Sementara itu, untuk kegiatan usaha dengan skala kecil atau risiko rendah, pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan perizinan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan kegiatan usaha dengan skala menengah hingga besar dan tingkat risiko tinggi, menurut Denius, wajib memenuhi NIB beserta perizinan atau dokumen lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen lingkungan apabila dipersyaratkan.
Selain persoalan legalitas, Denius juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap daerah dan negara melalui kewajiban perpajakan serta pungutan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, keberadaan perusahaan perkebunan di suatu daerah semestinya memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk melalui penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah.
“Perusahaan sawit juga harus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Denius menyebut sejumlah sumber penerimaan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak dan retribusi daerah sesuai objek serta kewenangannya, termasuk pajak air permukaan apabila memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.
Selain itu, aktivitas ekonomi perusahaan juga berkaitan dengan kewajiban perpajakan lainnya, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) yang timbul dari kegiatan usaha maupun tenaga kerja.
Menurutnya, pertumbuhan aktivitas ekonomi di sekitar perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, bukan hanya keuntungan bagi perusahaan.
Denius pun meminta PT Nias Agro Sejahtera segera memastikan seluruh aspek legalitas dan kewajiban perusahaannya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pemerintah daerah dan masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa kegiatan usaha perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nias berjalan secara legal, tertib, serta memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.(*)


