LIRA

Proses Tender Mess Kejari Kendari Menuai Polemik

Laporan: Admin
25 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Share:
Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa

KENDARI - Proses tender paket pekerjaan Pembangunan Mess Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari senilai miliaran rupiah resmi menuai polemik besar. 

Panitia Kelompok Kerja Konstruksi XXIII Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Pokja UKPBJ) Kota Kendari dilaporkan telah mengakui kekeliruan mereka dalam menggugurkan salah satu peserta tender, yakni CV SC.

Pengakuan fatal tersebut tercantum jelas dalam jawaban resmi nomor: 15/POKJA-KONSTRUKSI-XXIII/BPBJ/VIII/2026 atas sanggahan yang diajukan oleh CV SC. 

Kebocoran dan kelalaian prosedur ini langsung memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Sulawesi Tenggara.

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, menyayangkan kecerobohan berulang dalam sistem pengadaan barang dan jasa di Kota Kendari. 

Menurutnya, tindakan Pokja yang langsung mengeliminasi peserta tanpa klarifikasi adalah pelanggaran serius terhadap regulasi pengadaan.

“Harusnya pihak Pokja tetap mengundang Direksi CV SC untuk melakukan pembuktian keabsahan dokumen. Jangan langsung digugurkan,” ujar Jefri Rembasa kepada media.

LIRA Sultra menilai pengakuan keliru dari Pokja bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya ketidakberesan di balik layar.

Organisasi kemasyarakatan ini mendesak Walikota Kendari untuk mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan integritas birokrasi daerah.

“Dengan diakuinya bahwa terjadi kekeliruan, maka kami dari LIRA secara tegas meminta Walikota Kendari untuk mencopot Panitia Pokja Konstruksi XXIII,” tegas Jefri.

Lebih jauh, LIRA Sultra mencium adanya aroma kongkalikong yang sengaja dirancang untuk memenangkan pihak tertentu secara tidak sehat. 

Pengguguran CV SC diduga kuat menjadi karpet merah bagi peserta lain yang telah dikondisikan sebelumnya.

“Kami juga menduga pihak Pokja secara jelas sengaja menggugurkan CV SC agar ‘perusahaan titipan’ bisa leluasa memenangkan proses tender”. lanjut Jefri.

Ia mengingatkan bahwa modus operandi seperti ini merupakan pola klasik yang kerap berujung pada kasus tindak pidana korupsi. Jika terus dibiarkan, praktik manipulasi tender ini berpotensi menyeret para pejabat daerah ke ranah hukum.

“Modus seperti ini sudah sering terjadi dan sudah banyak kepala daerah yang ditangkap akibat memaksakan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender,” pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di senatortv.id
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA