LIRA Sumut Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Topan Ginting

MEDAN - Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara, Rizaldi Mavi, mendesak KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat Kadis PUPR Pemprovsu Topan Obaja Putra Ginting.
“KPK harus mengusut tuntas Topan Ginting dan kasusnya, itulah tuntutan yang diinginkan masyarakat Sumut,” tegasnya, Rabu (2/7).
“Jangan ada tebang pilih. Apalagi jika ada temuan dugaan keterlibatan pejabat lain atau yang selama ini menjadi beking si Kadis PUPR Sumut yang sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK,” imbuh Rizal Mavi.
“Baru kali ini (ada temuan) kasus yang sangat menyita perhatian publik di Sumut sampai warga di Medan ramai-ramai memasang papan bunga, mendukung KPK,” cetusnya.
Sebagai gubernur yang lahir lewat Muswill LIRA ke-III bertema “Mengawal Demokrasi Menuju Cita-cita Bangsa Yang Bermartabat dan Berkeadilan”, Rizal Mavi mengaku melihat kasus yang menyeret Topan Ginting sangat mencoreng pamor Sumut di panggung nasional.
“Sebagai penyambung lidah masyarakat Sumut, LIRA melihat kasus itu dan kadisnya (Topan Ginting) sangat memalukan. Padahal (dia) baru saja dilantik, diangkat dari (Pemko) ke (Pemprov) Sumut” tegasnya.
Ia juga meminta KPK mengusut sejumlah proyek lain yang pernah dikendalikan Topan Ginting saat menjabat Kadis PUPR Kota Medan hingga Plt Sekda Medan. Contohnya proyek lampu pocong itu pun dinyatakan gagal sebagai proyek oleh Bobby Nasution saat menjabat Wali Kota Medan, temuan indikasi permainan di balik kerja bernilai anggaran lebih Rp25 miliar itu diketahui menguap begitu saja.
Rizaldi Mavi juga mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan pernah main-main dalam memberantas praktik korupsi di Sumatera Utara. Apalagi arahan Presiden Prabowo Subianto menginginkan para koruptor tanah air cepat diberantas.
Untuk diketahui temuan tata kelola buruk Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) soal pembangunan jalan diketahui terjadi lewat hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Jumat (27/6) lalu.
KPK menemukan dua perkara yakni proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Sumut, serta proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Dua proyek itu bernilai Rp231,8 miliar.
Atas hasil OTT terhadap dua kasus itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Terdiri dari tiga tersangka penerima suap, dan dua yang lain tersangka pemberi suap.
Untuk tiga tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.
Sementara dua tersangka pemberi suap, yakni Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Piliang. Topan Ginting diketahui dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025 oleh Gubernur Bobby Nasution.
Topan Ginting tadinya menjabat Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan. Topan bahkan pernah menjadi Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan. Posisi-posisi mantap itu diraih Topan Ginting ketika Bobby masih menjabat Wali Kota Medan.(*)