LIRA

LIRA Desak Polda Aceh Tuntaskan Dugaan Korupsi Bimtek Pengulu Rp9,7 Miliar

Laporan: Admin
29 Agustus 2025 | 06:50 WIB
Share:
Aktivis LIRA M.Saleh Selian bersama Bupati Aceh Tenggara H. Muhammad Salim Fakhry

ACEH TENGGARA - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara mendesak Polda Aceh segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa (Pengulu) ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang ditaksir mencapai Rp9,7 miliar dari Dana Desa tahun 2021.

Sekitar 350 kepala pengulu diduga diminta menyetor Rp23 juta per orang untuk kegiatan bertajuk “Bimtek Desa Wisata”. Kasus ini mencuat sejak Maret 2021, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

“Kami minta Polda Aceh serius mengusut dugaan penyimpangan ini. Jika benar terjadi, ini bentuk kejahatan terhadap dana rakyat,” kata Aktivis LIRA, Saleh Selian, Kamis (28/9). melalui siaran persnya.

Ia menyebut penyelidikan sempat berjalan awal 2024, namun perkembangannya kini tidak terdengar lagi.

Bupati Aceh Tenggara, H. Muhammad Salim Fakhry menegaskan, pihaknya mendukung penegakan hukum dan tak akan mentolerir praktik korupsi dana desa. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Aceh terkait kelanjutan kasus tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di liputangampongnews.id
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA