LIRA Minta Kajari Dalami Kasus Korupsi Di Baitul Mal Aceh Tenggara
KUTACANE - Ditetapkan eks kepala Baitul Mal, oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara baru – baru ini begitu mendapat perhatian Publik khususnya Aceh Tenggara.
Namun kasus penyelewangan dana umat sebesar Rp 500 Juta terjadi di Baitul Mal Aceh Tenggara, menurut pegiat anti korupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara Saleh Selian, tidak dilakukan satu orang saja namun besar kemungkinan juga ada tersangka lain yang hingga kini belum tersentuh hukum.
”Saya meyakini kasus korupsi dana zakat yang sedang di usut oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tidak dilakukan oleh hanya eks kepala Baitul Mal saja. Namun juga ada keterlibatan pihak lain,” Sebut Bupati LIRA Aceh Tenggara Saleh Selian.
Diuraikan, korupsi di Baitul Mal Aceh Tenggara terjadi pada pembangunan Rumah bantuan sumber dana zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS). Pada tahun 2021 membangun sebanyak 70 unit rumah dimana setiap penerima manfaat dianggarkan Rp 50 juta/ unit. Dalam realisasi di lakukan Pungutan sebesar Rp 12.742,000.
Kendati demikian, pembangunannyan disinyalir dikerjakan oleh banyak pihak. Demikian sangat memungkinkan perbuatan korupsi ini tidak saja dilakukan oleh mantan kepala Baitul Mal, namun juga dilakukan oleh pihak- pihak yang mengerjakan rumah tersebut.
”Artinya kita tidak mentiadakan Pungli dilakukan oleh ketua Baitul Mal. Namun disini rekanan yang mengerjakan juga ikut menikmati keuntungan dari dana Zakat tersebut. Yang akhirnya diketahui ada rumah dikerjakan tidak rampung dan justru di siapkan oleh penerima manfaat,” Sebut Saleh Selian.
Untuk itu LIRA Aceh Tenggara meminta pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengembangkan kasus tersebut. Atau kasus ini sendiri juga adanya keterlibatan pelaku lain.
Selain itu, pengelolaan Zakat yang kurang tepat saran juga diduga terjadi pada pengadaan kain Sarung. Kegiatan ini terjadi pada tahun 2022, diminta kepada penyidik Kejari Aceh Tenggara untuk melakukan lidik.
Begitu juga permasalahan besaran gaji Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal yang di taksir terlalu besar di kisaran Rp 6 juta. Besaran itu diduga tidak sesuai dengan tupoksi dan kinerja Dewas itu sendiri. Demikian penegak hukum diminta untuk memperjalas terkait gaji tersebut, apakah sesuai lampiran Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gaji Dewas Baitul Mal?
”Tidak salahnya pengadaan kain sarung uang zakat ini juga ikut di Lidik, karena ada indikasi dan kami duga pengadaan Kain sarung ini teridentifikasi pengelembungan harga atau kemahalan harga. Serta penyaluran diduga Tidak tepat sasaran,” Tambahnya.
Seraya mengharapkan penegakan hukum bukan saja hanya menargetkan pencapaian jumlah kasus yang disangkakan. Sehingga menterjemahkan sesuatu itu hanya atas dasar persepsi yang dibangun sendiri untuk mengejar prestasi, Saleh Selian mengakhiri.(*)
Artikel ini telah tayan di: detikaceh.com