Kota Tebing TinggiLayangkan Surat Keberatan ke Sekda, Nilai DKPP Abaikan UU KIP Soal Data LP2B
TEBING TINGGI - Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kota Tebing Tinggi resmi melayangkan surat keberatan kepada Atasan PPID Kota Tebing Tinggi Cq. Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, Jum’at, 22 Mei 2026.
Surat bernomor 046/DPD-LIRA/PPID-SD-KTT/V/2026 tersebut ditandatangani langsung Walikota LIRA Tebing Tinggi, Indra Harno S.P., S.H dan Sekda LIRA Amarullah, A.Md. Keberatan ini buntut dari tidak diberikannya informasi publik sesuai permintaan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Tebing Tinggi terkait dokumen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sudah 4 Kali Surati, DKPP Hanya Kasih Foto
Walikota LIRA Tebing Tinggi, Indra Harno menjelaskan, pihaknya sudah 4 kali melayangkan surat ke DKPP sejak Januari 2026.
“Pertama surat permohonan informasi No. 002 tanggal 26 Januari, lalu somasi 11 Februari, klarifikasi lanjutan 3 Maret, dan terakhir penegasan batas waktu 18 April 2026,” ungkap Indra saat ditemui usai menyerahkan surat ke Kantor Sekda, Jum’at (22/5/2026).
Namun, kata Indra, dua kali jawaban DKPP yakni surat No. 800/1084/DKPP/2026 tanggal 23 Februari dan No. 800/2740/DKPP/2026 tanggal 20 Mei 2026 tidak melampirkan satu pun dokumen yang diminta.
“Yang dikasih cuma narasi kegiatan dan foto-foto pengukuran tapal batas serta uji publik LP2B. Padahal yang kami minta jelas: SK Perwali Penetapan LP2B, Peta LP2B 1:5.000, Berita Acara Uji Publik, Dokumen Pengukuran Tapal Batas, dan Dokumen Sinkronisasi LP2B dengan RTRW 2013-2033,” tegasnya.
Langgar Batas Waktu UU KIP
Indra menyebut, DKPP telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Batas waktu 10+7 hari kerja atas surat kami 18 April itu jatuh tanggal 14 Mei 2026. DKPP baru jawab 20 Mei, itu pun tidak sesuai permintaan. Ini jelas melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf c UU KIP,” kata Indra.
Karena itu, LIRA meminta Atasan PPID Kota Tebing Tinggi memerintahkan PPID DKPP segera menyerahkan 5 dokumen LP2B yang diminta paling lambat 14 hari kerja.
“Kami juga minta Atasan PPID menyatakan surat jawaban DKPP tanggal 20 Mei 2026 tidak memenuhi ketentuan UU KIP,” imbuhnya.
Tembusan ke Ombudsman dan DPRD
Surat keberatan LIRA ini turut ditembuskan ke Walikota Tebing Tinggi, Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Kepala Bappeda, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, DPP LIRA RI, dan DPW LIRA Sumut.
Wakil Walikota LIRA Tebing Tinggi, Junaidi yang ikut mendampingi menegaskan, LIRA akan kawal kasus ini sampai tuntas.
“LP2B ini soal ketahanan pangan dan tata ruang. Kalau datanya ditutup-tutupi, rawan disalahgunakan untuk alih fungsi lahan. Kami minta Sekda sebagai Atasan PPID tegas,” ujar Junaidi.
Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya mengonfirmasi Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi dan Kepala DKPP Kota Tebing Tinggi terkait surat keberatan LIRA tersebut.(*)


