LIRA

Perundungan Masih Marak di Kota Malang, LIRA: Perlu Pemahaman Komprehensif Perihal Anti Bullying

Laporan: Admin
23 Mei 2026 | 11:30 WIB
Share:
Tim Hukum LIRA Kota Malang Wiwid Tuhu P

KOTA MALANG - Seorang pelajar berinisial SAW (16), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan SDN Bumiayu III, Jalan Panseh Jaya, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. 

Korban yang diketahui merupakan siswa SMAN 6 Kota Malang tersebut hingga kini masih mengalami ketakutan dan trauma mendalam. Bahkan, menurut pihak keluarga, SAW enggan kembali bersekolah karena kondisi mentalnya yang terus menurun akibat sering mengalami bullying. Perkara sempat berproses di Polsek Kedungkandang sekitar dua minggu, baru lanjut di PPA Polresta Malang, tapi belum juga selesai sampai sekarang, Tim Kuasa Hukum dari LIRA selaku pendamping korban mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut. 

“Kami mempertanyakan kenapa perkara semacam ini tidak kunjung selesai, padahal saksi sudah diperiksa baik di polsek maupun polres, bukti CCTV dan rekaman video bahkan banyak beredar di media sosial, jadi apa lagi susahnya?, jangan sampai kasus seperti ini terkesan didiamkan,” ujar wiwid, kuasa hukum korban, Jumat (22/5/2026).

DPRD Kota Malang: Kasus Tak Boleh Berhenti Begitu Saja 

Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, menegaskan bahwa kasus pengeroyokan terhadap pelajar tersebut tidak boleh berhenti begitu saja dan harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Eko dalam hearing yang digelar pada Jumat (22/5/2026). Ia menekankan pentingnya solusi konkret terkait perlindungan anak dan penanganan bullying di Kota Malang. 

“Kami ingin ada solusi konkret terkait perlindungan anak dan bullying yang masih terjadi di Kota Malang. Kalau memang sudah masuk ranah hukum, maka proses harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai stagnan,” tegas Eko. 

Selain penegakan hukum terhadap para pelaku, Eko menilai perhatian terhadap kondisi psikologis korban juga menjadi hal yang sangat penting. Korban, menurutnya, harus tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa dihantui rasa takut. 

“Korban ini kan masih pelajar. Harus ada langkah agar dia bisa kembali melanjutkan sekolah. Selama ini dia mengalami trauma, mentalnya belum siap. Ini perlu penguatan dari berbagai pihak, baik konseling, perlindungan anak, maupun dunia pendidikan,” ujarnya. 

Eko menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dengan fokus utama memastikan korban dapat kembali menjalani pendidikan secara normal. 

“Kami di Komisi D akan mengawal kasus ini. Fokus kami bagaimana korban bisa kembali sekolah lagi dan masa depannya tidak hancur karena bullying,” tambahnya. 

Komisi D juga akan melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus tersebut agar ada efek jera bagi para pelaku bullying dan kekerasan.

“Kalau sudah mengarah pada kekerasan tentu ada unsur pidana. Kami ingin supremasi hukum berjalan dan kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi di Kota Malang,” tegas Eko.

Perlu pemahaman komprehensif perihal anti bullying, memaksakan acara wisuda juga bisa masuk kategori perundungan. 

Wiwid selaku kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa SAW kini mengalami trauma berat hingga takut kembali ke lingkungan sekolahnya. Oleh karena itu, opsi pindah sekolah mesti dipertimbangkan demi keselamatan psikologis korban. 

“Kami berterima kasih manakala tadi dari DPRD Kota Malang memberikan respons positif, bahkan memberikan jalan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai pengampu pendidikan menengah tingkat atas, untuk akan dibantu bilamana opsi pindah sekolah ini mengemuka,” kata Wiwid. 

Menurut Wiwid, persoalan bullying di Kota Malang selama ini ternyata belum dipahami secara utuh. Banyak pihak masih memandang bullying hanya sebatas kekerasan fisik, padahal tekanan verbal dan mental juga dapat menghancurkan kondisi psikologis korban. 

“Perspektif anti-bullying di lapangan masih lemah. Bahkan ada yang menilai hanya sebatas kekerasan fisik, padahal semestinya juga bisa terkait psikologis,” ujarnya. 

Ia mencontohkan persoalan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan wisuda di tingkat SD dan SMP. Menurutnya, masih ada praktik yang terkesan memaksa dengan membuli, misalnya ketika sekolah berencana menyelenggarakan wisuda secara berbayar di hotel atau tempat mewah lainnya. 

“Ketika ada siswa atau walinya yang menolak ikut atau menolak membayar, maka akan dipanggil sendiri menghadap, dan mengalami tekanan-tekanan tersendiri yang hal tersebut menurut keyakinan kami sudah masuk kategori membuly, dan fenomena semacam ini perlu sikap tegas dari Pemerintah Kota untuk menghentikkan segala bentuk pemaksaan wisuda dergaya hedon, kalaupun ada perpisahan sebaiknya diselenggarakan disekolah secara sederhana” pungkas wiwid.(*)

Artikel ini telah tayang di indoindikator.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA