Kantongi Nama Pemilik dan Pemodal Minyak Goreng Bumi Merah Putih, LIRA Desak Polda Bengkulu Usut Aktor Utama
BENGKULU - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu mendesak Polda Bengkulu untuk tidak hanya berhenti pada pelaku teknis dalam pengungkapan kasus dugaan produksi dan peredaran Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), tetapi juga mengusut pihak yang diduga sebagai pemilik usaha di balik operasional produksi minyak goreng tersebut.
Sekretaris DPW LIRA Bengkulu, Aurego Jaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi adanya pihak-pihak tertentu yang lolos dari proses hukum.
“Penyidik harus berani menelusuri siapa pemilik sebenarnya dan siapa yang menyediakan modal atau pembiayaan dalam kegiatan produksi minyak goreng tersebut. Jangan sampai yang bertanggung jawab hanya pekerja atau pelaksana di lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan dan menikmati keuntungan justru tidak tersentuh hukum,” kata Aurego Jaya, Jumat, (22/5/2026).
Menurut Aurego, setiap kegiatan produksi dalam skala besar tentu membutuhkan dukungan modal, jaringan distribusi, pengadaan bahan baku, hingga sarana produksi yang tidak sedikit. Karena itu, ia menilai penting bagi penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana, sumber pembiayaan, kepemilikan aset usaha, serta pihak yang diduga mengambil keputusan strategis dalam operasional usaha tersebut.
“Logikanya, kegiatan produksi tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pendanaan. Oleh sebab itu, kami meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pemodal, pengelola maupun pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari usaha tersebut,” ujarnya.
LIRA juga mengklaim sudah mengantongi aktor atau pemilik Minyak Goreng Merah Putih. Ia menilai pengungkapan jaringan di balik kasus tersebut menjadi kunci untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan memberikan efek jera.
“Kami mendukung penuh langkah Polda Bengkulu mengusut kasus ini. Namun yang paling penting adalah mengungkap aktor utama di balik kegiatan tersebut. Publik ingin mengetahui siapa yang memiliki usaha ini, siapa yang membiayai, dan siapa yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang terjadi. Kami sudah mengantongi nama tersebut” tegasnya.
Sebelumnya Polda Bengkulu melakukan pengungkapan kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng “Minyakita” menjadi minyak goreng “Bumi Merah Putih”. Dalam pengungkapan itu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal tersebut.
Di sisi lain, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu juga menyatakan bahwa produk Minyak Goreng Bumi Merah Putih belum mengantongi izin edar dan belum mengajukan sertifikasi yang menjadi syarat sebelum suatu produk pangan olahan dipasarkan kepada masyarakat.(*)


