LIRA

LIRA Desak APH Audit Total PLTMH Lawe Sikap, Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan, Mafia Energi, dan Hak Masyarakat

Laporan: Admin
23 Mei 2026 | 23:00 WIB
Share:
Photo kerusakan Banjir Tahun 2025 di kawasan PLTMH Lawe Sikap

ACEH TENGGARA - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap berkapasitas 7 MW yang berada di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara yang dikelola PT Century Abadi Perkasa.

Permintaan itu disampaikan menyusul sering terjadinya banjir di kawasan wisata Lawe Sikap yang disebut berdampak terhadap kebun masyarakat serta akses jalan menuju objek wisata tersebut.

Bupati LIRA Aceh Tenggara, Saleh Selian, menilai kondisi Lawe Sikap berubah sejak PLTMH mulai beroperasi hampir 8 tahun lalu. Sebelum pembangunan PLTMH, kawasan yang menjadi aset wisata Aceh Tenggara itu disebut tidak pernah mengalami banjir besar yang merusak lingkungan secara signifikan.

“Sekarang banjir di Lawe Sikap sering terjadi dan dampaknya cukup parah terhadap kebun masyarakat. Pertanyaannya, apakah ini akibat kerusakan lingkungan yang timbul dari keberadaan PLTMH tersebut. Jika iya, apa tanggung jawab perusahaan terhadap dampak itu,” tegas Saleh Selian.

Selain persoalan lingkungan, LIRA juga mempertanyakan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan.

Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

LIRA meminta audit menyeluruh terhadap hasil penjualan energi listrik PLTMH kepada PLN, termasuk kontribusi perusahaan terhadap masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara selama hampir satu dekade beroperasi.

“Kami meminta Polres Aceh Tenggara mengaudit PLTMH Lawe Sikap dengan dukungan Polda Aceh dan Mabes Polri. Harus jelas apa yang dihasilkan dari penjualan daya kepada PLN dan apa yang sudah diberikan kepada daerah,” ujar Saleh.

Pihak LIRA juga menyoroti minimnya kompensasi bagi masyarakat sekitar. Mereka mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan desa setiap tahun, di tengah dugaan kerusakan lingkungan yang dirasakan warga.

Menurut Aktivis LIRA, masyarakat tidak seharusnya hanya menerima dampak lingkungan tanpa menikmati manfaat ekonomi dari energi yang dihasilkan perusahaan.

Selain itu, perusahaan dinilai perlu bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan, abrasi kebun warga akibat luapan air, hingga rusaknya akses jalan menuju lokasi wisata.

LIRA menilai perusahaan semestinya membangun tanggul beton di sepanjang jalur pembuangan debit air hingga ke aliran Sungai Alas guna mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Jangan sampai energi Aceh Tenggara hanya diambil dan dijual kepada PLN tanpa ada manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Warga dan desa setempat wajib mendapatkan kompensasi dari penjualan energi tersebut,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di liputangampongnews.id
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA