Kasus Hairil Bin Jumbri Sarat Masalah hukum Agraria, LIRA Ajukan Amicus Curiae
KALTENG - Sejumlah pengurus dan anggota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di berbagai daerah mengajukan permohonan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara yang menjerat Hairil Bin Jumbri, aktivis LIRA Sampit, Kalimantan Tengah. Langkah ini ditempuh karena perkara tersebut dinilai sarat kejanggalan hukum dan berpotensi mengkriminalisasi advokasi masyarakat dalam konflik agraria yang melibatkan korporasi perkebunan.
Persidangan Hairil Bin Jumbri, yang juga menjabat sebagai Gubernur LIRA Kalimantan Tengah, kini memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Sampit. Hairil didakwa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur atas dugaan pencurian hasil kebun kelapa sawit milik PT Tunas Agro Subur Kencana III (PT TASK III).
Dalam nota pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum LHA LIRA (Lembaga Hukum dan Advokasi), menegaskan bahwa lokasi pemanenan di Blok G.35 merupakan lahan warisan keluarga Hairil yang telah dikelola secara turun-temurun. Pembela menyatakan tidak pernah terjadi pelepasan hak maupun pemberian ganti rugi kepada PT TASK III, sehingga klaim penguasaan perusahaan atas lahan tersebut dipersoalkan secara hukum.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa pemanenan pada 14 April 2025 tidak dimaksudkan sebagai tindak pidana pencurian, melainkan bagian dari upaya mendorong klarifikasi status lahan serta pelaporan kepada Kejaksaan Agung terkait kawasan yang disebut telah diserahkan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hasil panen tersebut diklaim tidak diperjualbelikan dan tetap berada di lokasi.
Aspek legalitas PT TASK III turut menjadi sorotan. Tim pembela mempertanyakan izin pelepasan kawasan hutan dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) perusahaan, serta merujuk pada dokumen penyerahan lahan oleh induk perusahaan kepada Satgas PKH sebagai dasar untuk menggugat legal standing pelapor dalam perkara ini.
Perkara dengan tuduhan pencurian buah sawit ini dijadwalkan kembali disidangkan dan akan memasuki fase penuntutan pada 5 Februari 2026. Presiden LIRA, Andi Syafrani, menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae dilakukan karena kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum agraria.
“Hairil bukan pelaku kriminal. Ia berada di garis depan memperjuangkan hak masyarakat dan mengawal pengembalian lahan kepada negara melalui Satgas PKH, namun justru diproses secara pidana,” ujar Andi Syafrani.
Menurut LIRA, alih-alih memperoleh apresiasi atas peran dalam pengembalian aset negara, Hairil justru ditahan, diadili, dan dituntut bersama warga Sampit lainnya. Oleh karena itu, LIRA meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk menegakkan keadilan dengan membebaskan Hairil Bin Jumbri dari seluruh tuntutan hukum.
Sebagai bentuk solidaritas hukum, LIRA juga menginstruksikan seluruh jajaran organisasi di tingkat DPW dan DPD untuk mengajukan amicus curiae dalam berbagai bentuk dukungan. Dukungan tersebut disampaikan kepada pengadilan serta ditembuskan ke sejumlah lembaga negara sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penegakan hukum agraria.(*)


