DPD LIRA Kota Malang Menggema untuk Keadilan: Bebaskan Hairil Bin Jumri!
MALANG - Dalam sebuah langkah solidaritas yang kuat, Nur Sofiyan Sekda DPD LIRA Kota Malang menyerukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah, untuk menegakkan keadilan dengan membebaskan Hairil Bin Jumri dari segala tuntutan hukum. Hairil, yang merupakan Ketua DPW LIRA Kalteng, saat ini menghadapi tuduhan pencurian buah sawit yang kontroversial.
Kasus yang Menimbulkan Solidaritas
Pengajuan Amicus Curiae oleh DPP LIRA menjadi dasar bagi DPD LIRA Kota Malang untuk menyuarakan dukungan kepada Hairil. Mereka menilai bahwa Hairil tidak melakukan tindak pidana pencurian, melainkan berjuang untuk hak-hak masyarakat yang dirampas oleh korporasi.
Keadilan untuk Hairil dan Advokasi Rakyat
Presiden LIRA, Andi Syafrani, menekankan bahwa kasus Hairil bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang keadilan bagi warga Sampit dan masa depan advokasi rakyat. DPD LIRA Kota Malang berharap bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan memberikan keputusan yang adil.
Dukungan Berlanjut
DPD LIRA Kota Malang berjanji untuk terus mendukung Hairil dan mengawal kasusnya hingga tuntas. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan Hairil dalam menegakkan keadilan.(*)


