Integritas Bupati Malang diuji, Akan Profesional Setia Pada Aturan, atau Mengandalkan Kedekatan untuk Memutasi Pegawainya.

MALANG - Aroma mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang semakin terasa kuat. Setelah melalui dua tahap seleksi berupa assessment dan job fit, yang digagas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, kini para pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut tengah diliputi kecemasan.
Dua rangkaian tes yang dimaksud — assessment dan job fit — telah rampung diselenggarakan, dengan sesi terakhir berlangsung pada Kamis (16/10/2025). Hasil keduanya, menurut sumber internal Pemkab, sudah berada di meja Sekda Budiar sejak Sabtu (18/10/2025). Artinya, peta mutasi pejabat tinggal menunggu waktu untuk diumumkan.
Namun, suasana di kalangan para kepala dinas dan pejabat eselon II justru tampak berbeda. Alih-alih menanti hasil dengan tenang, sebagian di antara mereka dikabarkan mulai panik. Isu yang beredar menyebutkan, mutasi kali ini akan dilakukan secara masif, dan posisi setiap pejabat sangat bergantung pada “hubungan baik” dengan Sekda Budiar.
Beberapa pihak menilai, meski mutasi merupakan hak prerogatif Bupati Malang, Drs. M. Sanusi, M.M., namun peran Sekda Budiar dalam menentukan siapa akan ditempatkan di mana sangatlah dominan. Bahkan, ada anggapan bahwa “kerdipan mata” Sekda bisa menentukan apakah seseorang akan mendapatkan posisi strategis atau justru “dinas hukuman.”
Menanggapi situasi tersebut, Wiwid Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H., Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, menyampaikan kritik keras. Menurutnya, apabila benar mutasi besar nanti lebih ditentukan oleh faktor kedekatan dengan Sekda atau Bupati, maka hal itu merupakan bentuk pelecehan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika benar sampai terjadi mutasi pegawai secara besar-besaran hanya berdasar bagaimana pegawai bersangkutan pintar-pintarnya menjalin hubungan dengan Sekda atau Bupati, maka itu pelecehan terhadap UU ASN yang menegaskan sistem merit — bukan like and dislike,” ujar Wiwid.
Ia juga menyoroti bahwa pelaksanaan assessment dan job fit yang tentu mengggunakan anggaran daerah seharusnya menjadi alat objektif untuk membaca kompetensi dan potensi pejabat, bukan sekadar formalitas administratif.
“Kalau hasilnya ternyata tidak dipakai, berarti hanya buang-buang uang rakyat saja. Kami akan berkonsultasi bahkan melayangkan pengaduan ke Kementerian PANRB, agar ada perhatian khusus terhadap Kabupaten Malang,” lanjutnya.
Wiwid menegaskan, bila kabar tentang praktik “kedekatan” ini benar adanya, maka hal tersebut justru menunjukkan kemunduran dalam reformasi birokrasi, karenanya dalam waktu dekat berjanji akan melayangkan surat konsultasi dan pengaduan kepada Kemen-PANRB.
“coba nanti kami akan tag dan konsultasi atau pengaduan kepada Kemen-PANRB, biar setidaknya ada perhatian khusus untuk Kabupaten Malang, apakah di era sekarang masih ada ruang untuk cara yang tidak elok tersebut, sebab sampai beredar itu di media massa soal mutasi pegawai bergantung pada pintar-pintaran menjalin hubungan dengan Sekda, dan Sekdanya juga tidak protes yang berarti juga tidak mempermasalahkan, sehingga bahkan bisa saja hal itu dilihat sebagai cara Sekda untuk mengintimidasi pegawai agar dekat-dekat dengan dirinya bila menghendaki suatu jabatan strategis, inikan berarti reformasi birokrasi mundur, sehingga Kemen-PANRB gagal Mewujudkan Aparatur Negara yang Profesional dan Berintegritas Tinggi sebagaimana visi yang digaungkanya” tegasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan pentingnya sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Selain itu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perban) Nomor 5 Tahun 2019 juga menjadi payung hukum teknis dalam proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan struktural.
Kedua regulasi tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa setiap keputusan mutasi harus didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan integritas ASN, bukan pada pertimbangan subjektif atau hubungan personal dengan pejabat tertentu.(*)