LIRA

Bupati LIRA Malang Soroti Masih Adanya Penyimpangan Dana BOS

Laporan: Admin
19 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Share:
Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu P, SH, MH, saat memberikan keterangan pers terkait dugaan penyimpangan Dana BOS di sejumlah sekolah dasar.

KABUPATEN MALANG - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya merupakan amanah negara untuk menunjang keberlangsungan pendidikan yang berkualitas. Namun, dalam praktiknya, masih banyak sekolah di Kabupaten Malang yang dinilai belum mengelola dana tersebut dengan semangat akuntabilitas dan transparansi.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P, SH, MH, yang menegaskan bahwa BOS bukanlah dana bebas pakai, melainkan harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. “Dana BOS itu amanah negara, bukan ladang kepentingan pribadi,” tegas Wiwid Tuhu, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Wiwid, pengaturan penggunaan Dana BOS telah diatur jelas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam aturan tersebut, pemerintah menekankan lima prinsip utama, yakni, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, fleksibilitas, dan transparansi.

Namun ironisnya, kata Wiwid, masih banyak sekolah yang seolah mengabaikan pedoman tersebut. “Padahal sudah sangat jelas aturannya, tapi masih ada yang main-main dengan dana pendidikan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, hasil uji petik yang dilakukan terhadap sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Malang, di mana persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor jauh melampaui batas ketentuan.

Berdasarkan data, SDN Kendalpayak misalnya, dari total dana BOS sebesar Rp129 Juta, sekitar Rp58 Juta digunakan untuk honor. Padahal, untuk sekolah negeri, batas maksimalnya hanyalah 10 persen dari total dana.

“Bayangkan, dari Rp129 Juta, hampir setengahnya habis buat honor. Ini jelas tidak sesuai aturan,” ungkap Wiwid.

Kasus serupa juga terjadi di SDN Kepanjen 1 dan SDN Pakisaji 1, di mana penggunaan dana BOS untuk honor mencapai Rp54 Juta dan Rp57 Juta dari total pagu Rp142 Juta dan Rp187 Juta.

Menurut Wiwid, fenomena seperti ini menunjukkan bahwa orientasi penggunaan dana BOS sering kali lebih mementingkan kebutuhan internal daripada peningkatan kualitas belajar siswa.

“Yang seharusnya untuk anak didik, malah jadi untuk isi kantong sendiri,” tutur Wiwid dengan nada kecewa.

Wiwid juga mengkritik lemahnya transparansi di sejumlah sekolah yang tidak mempublikasikan laporan penggunaan Dana BOS di papan informasi sekolah sebagaimana diwajibkan. Hal ini, menurutnya, menutup ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. Ia menilai keterbukaan informasi adalah kunci mencegah penyimpangan.

“Kalau laporan ditutup-tutupi, bagaimana masyarakat bisa tahu uangnya digunakan dengan benar?” kata dia.

Lebih lanjut, Wiwid menilai bahwa minimnya pengawasan dari pihak dinas pendidikan dan lemahnya peran komite sekolah turut memperburuk tata kelola dana BOS. Ia mendorong agar pengawasan dilakukan secara berkala dan terbuka, bukan hanya formalitas administratif.

“Dinas jangan cuma tanda tangan laporan, tapi harus turun lapangan dan lihat realitanya,” tegasnya.

Sebagai solusi, Wiwid mendorong setiap kepala sekolah untuk kembali pada prinsip integritas dan tanggung jawab moral. Ia menekankan pentingnya penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang realistis, serta pelaporan penggunaan dana secara jujur dan tepat waktu.

“Sekolah harus berani jujur dan terbuka, karena yang dia kelola itu uang rakyat,” ujar Wiwid.

Di akhir pernyataannya, Wiwid mengingatkan bahwa pengelolaan Dana BOS bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal moral dan amanah. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan negara.

“Menyelewengkan dana BOS sama saja dengan mengkhianati amanah pendidikan anak bangsa,” pungkas Wiwid.(*)

Artikel ini telah tayang di sudutkota.id
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA