LIRA

Dari Uji Kompetensi menuju Job Fit, LIRA Kab. Malang : “Jangan Asal Dukung, DPRD Harus Berpihak pada Rakyat”

Laporan: Admin
18 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Share:
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., S.H., M.H.

KABUPATEN MALANG - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam melakukan penataan jabatan aparatur sipil negara kembali menuai sorotan. Setelah melaksanakan assessment terhadap 23 pegawai, Pemkab Malang dikabarkan berencana melanjutkan dengan kegiatan “job fit” atau evaluasi kinerja. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai jenis jabatan yang akan diisi serta kriteria pejabat bagaimana yang dianggap layak menduduki posisi strategis di lingkungan pemerintahan tersebut.

Ketiadaan penjelasan resmi itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik mengenai arah kebijakan kepegawaian Pemkab Malang. Banyak pihak menilai bahwa langkah tersebut menunjukkan belum terbentuknya sistem perencanaan kepegawaian yang matang dan berbasis pelayanan publik, sebagaimana idealnya penyelenggaraan birokrasi yang profesional dan transparan.

Saat dimintai tanggapan oleh media usai Salat Jumat (17/10/2025), Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., selaku Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penataan jabatan tersebut.

“Apapun istilahnya, mau job fit, assessment, atau apapun, yang penting adalah apakah pemerintah melakukan semua itu secara terukur, dengan indikator penilaian yang jelas dan akuntabel,” ujar Wiwid Tuhu.

Ia menambahkan, Pemkab Malang wajib menjelaskan secara rasional tujuan dari setiap penempatan pejabat, baik kepada publik maupun kepada pegawai itu sendiri. Hal itu penting agar masyarakat dapat menilai apakah penempatan jabatan sudah sesuai dengan rekam jejak, kompetensi, dan hasil uji kepegawaian, atau sekadar formalitas birokrasi.

“Yang dibutuhkan di Kabupaten Malang adalah pejabat yang mampu menjadi pelayan masyarakat, bukan pelayan kekuasaan,” tegasnya.

Sementara itu, dari sisi legislatif, beberapa fraksi DPRD Kabupaten Malang dikabarkan mendukung langkah mutasi besar-besaran tersebut. Para legislator menilai langkah itu sebagai upaya penyegaran organisasi yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja birokrasi, terutama di tengah kondisi di mana sejumlah pejabat senior diketahui akan segera memasuki masa pensiun.

Menurut pandangan mereka, assessment yang dilakukan menjadi sarana penting untuk memastikan penempatan pejabat yang sesuai dengan kemampuan dan ketahanan dalam menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks.

Namun, dukungan DPRD ini justru menuai tanggapan kritis dari Wiwid Tuhu. Ia menilai DPRD seharusnya tidak memberikan dukungan tanpa terlebih dahulu memahami standar dan kriteria jabatan yang sedang disusun oleh Pemkab Malang.

“DPRD harus berpihak kepada rakyat dalam menilai kinerja Pemkab Malang. Pertanyaannya sekarang: sudahkah DPRD mendapatkan informasi detail dari Pemkab tentang kebutuhan setiap jabatan? Kalau sudah, sampaikan ke publik. Kalau belum, seharusnya DPRD mewakili rakyat untuk bertanya kepada Pemkab tentang standar yang digunakan,” kata Wiwid.

Ia menegaskan, dukungan tanpa dasar yang jelas justru berpotensi menjadi bentuk pembiaran, bahkan bisa dianggap sebagai “permufakatan jahat terhadap rakyat”, jika penempatan jabatan dilakukan secara asal tanpa pertimbangan rasional dan profesional.

Lebih jauh, Wiwid juga menyindir anggapan bahwa assessment ini merupakan upaya “penyegaran” atau “regenerasi birokrasi”. Ia menilai istilah tersebut tidak tepat jika peserta assessment justru didominasi oleh pegawai senior yang sebentar lagi pensiun.

“Lucu kalau disebut penyegaran, tapi yang ikut justru banyak pegawai senior bahkan yang sebentar lagi pensiun,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa hingga kini isu jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Malang masih menjadi sorotan publik dan belum diklarifikasi secara tuntas.

“Satu hal yang perlu diingat, isu jual beli jabatan sampai saat ini belum terklarifikasi dengan baik. Maka penting bagi Pemkab menunjukkan integritas dan keterbukaan dalam setiap tahapan prosesnya,” tutup Wiwid.

Pengamat kebijakan publik menilai, situasi ini menunjukkan pentingnya Pemkab Malang memperkuat perencanaan dan manajemen kepegawaian berbasis merit system, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Setiap penempatan pejabat seharusnya didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan sekadar kedekatan politik atau kepentingan pribadi.

Transparansi dalam assessment dan job fit menjadi kunci utama agar proses reformasi birokrasi di Kabupaten Malang benar-benar mengarah pada peningkatan pelayanan publik, bukan sekadar perputaran jabatan di lingkaran kekuasaan.

Artikel ini telah tayang di indoindikator.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA