LIRA

Wacana Penggunaan APBD Untuk Pembangunan Berkwalifikasi Swadaya Rawan Duplikasi dan Pemborosan

Laporan: Admin
04 Agustus 2026 | 13:00 WIB
Share:
Ketua DPD LIRA Malang, Wiwid Tuhu

KABUPATEN MALANG - Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang menyatakan kekhawatirannya atas kemungkinan terjadinya duplikasi anggaran (double budget) apabila Pemerintah Kabupaten Malang merealisasikan rencana penggunaan APBD untuk pembangunan kios di Pasar Karangploso.

Sorotan ini muncul menyusul pernyataan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, usai peninjauan lapangan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar, pada Rabu (29/7/2026) lalu.

Persoalan ini berakar dari adanya 184 pedagang pemilik surat hak penempatan (SHP) yang telah menyetorkan dana swadaya dengan nilai bervariasi mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada mantan Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Karangploso, Anton Apriansah. Namun dari jumlah tersebut, baru 72 unit kios yang berhasil terbangun, menyisakan 112 unit lainnya yang masih dalam status mangkrak.

Akibatnya, selama hampir tiga tahun sejak kepemilikan SHP, para pedagang tidak kunjung bisa menempati kios yang telah mereka biayai. Ketua DPD LIRA Malang, Wiwid Tuhu, menegaskan bahwa di tengah polemik yang belum tuntas terutama terkait pembayaran yang telah dibebankan kepada pedagang rencana penggunaan uang rakyat melalui APBD untuk proyek yang sama berpotensi memicu persoalan baru berupa anggaran ganda.

"Rencana tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai solusi untuk meredam konflik. Pemerintah harus terlebih dahulu memastikan dasar hukum, sumber pembiayaan, status aset, serta posisi uang masyarakat yang sebelumnya telah dibayarkan," ujar Wiwid dalam pernyataannya, Minggu (2/8/2026).

Wiwid mempertanyakan logika di balik rencana alokasi APBD tersebut: jika para pedagang telah mengeluarkan uang untuk membangun kios dan memperoleh hak atas kios, mengapa pemerintah masih merasa perlu menggelontorkan dana daerah untuk objek yang sama?

Ia menekankan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan terbuka apabila dua sumber dana yakni APBD dan uang swadaya masyarakat digerahkan untuk satu objek pembangunan yang sama, apalagi kabarnya, publik sudah tahu terkait klaim pemerintah bahwa pembangunan itu bersifat swadaya masyarakat.

Lebih lanjut, Wiwid mengingatkan agar APBD tidak dijadikan jalan pintas untuk menyelesaikan polemik tanpa terlebih dahulu menuntaskan persoalan pokok.

"Upaya resolusi konflik penting, tapi jangan sampai kemudian upaya resolusi konflik ini mengorbankan hal lain, apalagi mengorbankan masyarakat lain yang juga berhak atas APBD" tegasnya.

Menurutnya, APBD adalah uang publik yang setiap rupiahnya harus memiliki dasar perencanaan, tujuan, nomenklatur, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pemerintah wajib mampu menjawab mengapa anggaran daerah diperlukan untuk proyek yang sebelumnya telah dibiayai masyarakat.

"Jangan sampai APBD justru digunakan untuk menutup persoalan yang muncul akibat perbuatan melawan atau melanggar hukum oleh oknum," kata Wiwid.

LIRA juga mendesak Pemkab Malang memberikan penjelasan rinci dan terbuka kepada para pedagang mengenai penggunaan uang yang telah diterima oleh oknum mantan kepala UPPD Karangploso. Penjelasan itu harus mencakup: untuk apa uang pedagang digunakan, untuk apa rencana alokasi APBD, siapa saja penerima aliran dana dari pedagang, apakah pembayaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dasar hukum pemerintah merencanakan alokasi APBD untuk objek yang sama.

Di sisi lain, Wiwid menyoroti kompleksitas status kepemilikan aset. Lahan pembangunan kios di Pasar Karangploso merupakan aset daerah, namun dana pembangunannya berasal dari swadaya pedagang yang jumlahnya diduga mencapai miliaran rupiah. Ia menekankan perlunya kejelasan status aset tersebut apakah masyarakat memperoleh hak sewa, hak pengelolaan, hak pemanfaatan, atau bentuk kerja sama lainnya  agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

"Jika tanah dan bangunan merupakan aset pemerintah, maka hak masyarakat terhadap kios harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat membayar dengan persepsi memperoleh atau 'membeli' kios, sementara pemerintah kemudian menggunakan APBD untuk membangun kios tersebut, tetapi status akhirnya tetap tidak jelas," tegas Wiwid.

Tak berhenti di situ, LIRA mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan apabila polemik ini tidak sekadar persoalan maladministrasi, melainkan telah mengarah ke ranah pidana termasuk dugaan pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, penipuan, hingga tindak pidana korupsi. Wiwid menegaskan bahwa penggunaan APBD tidak boleh menjadi alat untuk menghapus jejak persoalan sebelumnya.

"Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah perlu membuktikannya dengan dokumen. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka penyelesaian harus dilakukan sesuai ketentuan hukum," pungkas Wiwid.(*)

Artikel ini telah tayang di indoindikator.com
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA