Tragedi Sungai Kali Alas, LIRA Minta Mabes Polri Turunkan Tim DVI ke Aceh Tenggara
ACEH TENGGARA - Tragedi memilukan terlah terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara, dimana sebuah perahu bermesin (Robin) terbalik di Sungai Kali Alas, kawasan Bunbun Alas, Kecamatan Leuser, pada Minggu, 22 Desember 2024 lalu.
Perahu yang menjadi alat transportasi tersebut mengangkut dua unit sepeda motor, barang-barang sembako, dan 30 penumpang. Dari insiden tersebut, 19 penumpang berhasil diselamatkan, sementara 8 orang masih dalam pencarian dan 3 orang dilaporkan meninggal dunia.
Dari insiden yang telah merenggut tiga nyawa warga dan 8 lainnya masing hilang itu, Lumbung Informasi Rakyat Aceh (LIRA), meminta kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menurunkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) guna mengidentifikasi korban dari insiden ini, yang diduga disebabkan oleh faktor manusia atau alam.
"Kami minta kepada Mabes Polres untuk segera menurunkan tim DVI untuk mengidentifikasi korban dari tragedi itu, apa faktor penyebabnya," ungkap Aktivis LIRA, M Saleh Selian.
Selain itu, kami mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki beberapa hal penting terkait aktivitas perahu bermesin di kawasan Leuser, antara lain:
1. Jumlah perahu bermesin yang beroperasi di kawasan tersebut.
2. Sumber rekomendasi BBM subsidi yang digunakan oleh pemilik perahu.
3. Identitas pemilik perahu bermesin di kawasan itu.
4. Tujuan penggunaan rekomendasi BBM subsidi, apakah untuk mengangkut manusia atau hasil bumi.
5. Pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan rekomendasi BBM.
6. Jika tidak ada rekomendasi, dari mana mereka mendapatkan BBM.
"Kami juga mempertanyakan apakah Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara mengetahui aktivitas perahu bermesin di kawasan Leuser, Salim Pipit, Bunbun Alas, dan sekitarnya." Ujar Saleh
Apakah Pemda Aceh Tenggara memberikan fasilitas untuk aktivitas tersebut dan apakah ada izin dari pemda setempat?
Jika tidak ada izin, kami ingin tahu mengapa fasilitas dibangun di kawasan Salim Pipit dan sekitarnya. Terdapat dugaan adanya pengadaan 1 unit bot kayu bermesin dan pembangunan lokasi pelabuhan untuk sandaran perahu serta dugaan pembangunan villa persinggahan di Bengkung.
Jika benar, pihak terkait seharusnya mengetahui aktivitas perahu bermesin yang mengangkut manusia di kawasan tersebut.
LIRA juga mengecam kinerja PUPR Aceh yang dinilai lamban dalam menyelesaikan jalan dan jembatan di kawasan Leuser. Jalan dan jembatan di Kecamatan Leuser adalah tanggung jawab PUPR Aceh, dimana jalan itu statusnya adalah jalan provinsi.
Jika infrastruktur jalan di Kecamatan Leuser sudah layak, masyarakat pasti akan memilih jalur darat yang lebih aman dari pada jalur sungai yang berisiko.
Jika Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara tidak bisa mengatasi keterisoliran dari Kecamatan Leuser itu, ada baiknya lepaskan saja wilayah tersebut kepada Provinsi Sumatera Utara, dalam pengelolaan Kabupaten Dairi atau Karo. "Artinya percuma saja menjadi bagian dari Provinsi Aceh tapi kesannya diperlakukan seperti anak tiri." Tandas Saleh
Dengan ini, LIRA meminta Kementerian Pekerjaan Umum RI untuk mengevaluasi kinerja PUPR Aceh yang dinilai lamban dalam menyelesaikan jalan dan jembatan provinsi ruas Salim Pipit - Gelombang, Kota Subulussalam. (*)
Artikel ini telah tayang di: liputangampongnews.id