Gubernur Sumut Bobby Diminta Peduli terhadap Kantor KIP Sumatera Utara

MEDAN - DPW LIRA Sumut mengaku prihatikan melihat kantor Komisi Informasi Provinsi Sumut (KIP Sumatera Utara), dimana asbes ruangan sidang sudah rusak dan tak layak digunakan sebagai tempat persidangan sengketa informasi publik, begitu juga dengan beberapa ruangan lainnya.
Untuk itu, Gubernur LIRA Sumut H Rijaldi Mavi meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution agar peduli dengan kantor yang terletak di Jalan Al Falah Medan itu. Menurutnya, dengan diperbaikinya kantor itu, KIP Sumatera Utara punya marwah di mata masyarakat.
Rijaldi Mavi juga berharap Bobby Nasution segera menindaklanjuti dengan turun langsung melihat kondisi fisik kantor KIP Sumatera Utara.
DPW LIRA Kunker ke KIP Sumut
Jumat, 1 Agustus 2024 pukul 09. 00 WIB, DPW LIRA Kunker ke KIP Sumut dan diterima oleh Ketua KIP Sumatera Utara Dr Abdul Harris Nasution SH.MK.n di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Rizaldi Mavi didampingi Ketua Satgas Anti Korupsi DPW LIRA Sumut Erwandi berdialog terkait tata cara sengketa informasi publik juga monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di berbagai badan publik di provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Rizaldi Mavi juga menyoroti minimnya anggaran yang diterima KIP Sumut yang saat ini hanya Rp 1,9 miliar per tahun. Ia berharap kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar ada penambahan anggaran sehingga KIP Sumatera Utara dapat bekerja maksimal.
Data diperoleh, sebelum Covit 19, anggaran KI Rp 4,5 miliar, dan kemudian turun menjadi Rp 2,3 miliar setelah efisiensi Rp 1.9 miliar. Padahal, KIP Sumut sudah menunjukkan kinerja yang baik.
Misalnya, dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Pemprovsu meraih nilai peringkat 5 secara nasional, sebelumnya peringkat 9 dari bawah. Lalu, peringkat e-Monev tahun 2024 meraih nilai informatih. Sebelumnya, meraih cukup informatif. Penyelesaian sengketa informasi sudah menurun menjadi 90 sengketa tahun 2024/2025 dari 250 permohonan sengketa sejak tahun 2022.(*)