Jual Rokok Ilegal, Grosir Pambes Tak Tersentuh Hukum, LIRA Duga Penegak Hukum Main Mata

ACEH TENGGARA - Rokok ilegal cukup marak beredar di kabupaten Aceh Tenggara. Rokok tersebut disuplai dari luar kabupaten ini. Penegakan hukum penting untuk menekan bisnis yang merugikan pemasukan negara tersebut sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.
Seperti grosir pambes yang berada di pajak lawe sigala-gala diduga sudah lama beroperasi menjual rokok ilegal yang aneh sampai sekarang tak tersentuh hukum.
Kita duga penegak hukum main mata dan dapat setoran makanya glosir pambes bebas beroperasi menjual rokok ilegal,”sebut Saleh Bupati LIRA Agara kepada posmetromedan Sabtu (2/8).
Toko Glosir Pambes pajak Lawe sigala-gala diduga menjual rokok ilegal jenis rokok ilegal yang diduga tidak trdaftar di pihak Bea dan Cukai Indonesia adalah merk ABS, Manchester,
Menyikapi hal itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara, M Saleh, sangat menyayangkan dengan banyaknya peredaran rokok ilegal di Agara yang tidak mempunyai ijin.
“Kita lihat seperti ada pembiyaran oleh pihak terkait dalam pengedaran rokok ilegal di pasaran,” kata M Saleh bupati LIRA kepada posmetromedan, Senin (28/7).
Sesuai peraturan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai sudah mengatur bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Seperti di dalam pasal 54 disebutkan; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan enceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagai mana yang di maksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1( satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sedangkan sanksi pengedar rokok ilegal sudah terang-terang diatur tapi yang anehnya di Kabupaten Aceh tenggara rokok ilegal cukup banyak beredar dipasaran.
“Dan kita minta kepada aparat penegak hukum APH untuk segera melakukan penindakan bagi pelanggar hukum, ini tidak bisa dibiarkan,” sebut M Saleh kepada posmetromedan.com.
Pemilik toko Glosir Pambes kepada posmetromedan mengatakan kami hanya pengencer,”sebutnya.(*)