Terima Aduan Warga Terkait Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah, LIRA Malang Siap Kawal Kasus Ini

MALANG - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang menerima aduan dari warga yang menjadi korban dugaan penggelapan sertifikat rumah.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Isa Kristina dan Maya Tri Utami dan disampaikan langsung seusai acara silahturahmi Bupati dan Wali Kota LIRA se-Jawa Timur di Hotel Pelangi, Kota Malang, Minggu (14/9/2025).
Isa Kristina menyampaikan, bahwa saat ini tengah berjuang mengembalikan sertifikat rumah yang diduga telah digelapkan oleh pemilik koperasi di Kota Malang berinisial GY.
"Kasus ini sudah saya laporkan ke kepolisian. Saya berharap lewat perhatian dan pengawalan dari LIRA, kasus ini bisa segera diusut tuntas," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM.
Sementara itu, Maya Tri Utami menyampaikan bahwa kasus ini bermula saat almarhum Solikin yang merupakan ayah dari Maya dan Isa Kristina meminjam uang sebesar Rp 700 juta dari koperasi milik GY dengan jaminan SHM No 1142 di tahun 2016.
Namun di tahun 2018, pinjaman telah dilunasi dengan uang hasil penjualan tanah bersertifikat SHM No 1580 yang berada di Dau senilai Rp 1,3 miliar.
Meski telah dilunasi, sertifikat itu justru dikuasai oleh GY dan dibalik nama menjadi miliknya pada April 2022.
Mirisnya, proses balik nama ini dilakukan dengan memanfaatkan kondisi Solikin yang saat itu dalam keadaan sakit parah di RSSA Malang.
"Ketika itu, ayah saya disuruh menandatangani sejumlah dokumen yang disodorkan oleh notaris suruhan GY dengan dalih bukti pelunasan utang."
"Padahal, dokumen yang ditandatangani itu adalah akta jual beli yang di mana menyetujui penjualan tanah dan bangunan rumah ke GY sendiri," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati LIRA Malang, Wiwit Tuhu menyatakan siap mendampingi dan mengawal aduan tersebut.
"Pengaduan sudah kami terima dan kami coba bantu. Karena ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, maka tetap kami kawal dan menyuarakannya kepada pihak yang bertanggung jawab," ungkapnya.
Melihat dari kasus tersebut, Wiwit menilai bahwa ada dugaan praktik perbankan ilegal berkedok koperasi. Dan praktik tersebut seharusnya diberangus, karena sudah masuk ranah pidana.
"Pada dasarnya, koperasi ini bekerja untuk kesejahteraan anggota namun faktanya ini tidak berjalan semestinya. Ini ada dugaan praktik perbankan ilegal berkedok koperasi, dan seharusnya praktik ini diberangus," tegasnya.
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Gubernur LIRA Jawa Timur, M Zuhdy Achmadi.
Dirinya pun meminta pihak kepolisian untuk dapat mengusut tuntas perkara tersebut.
"Karena itu, kami dari LIRA akan melakukan pendampingan. Dan kami berharap, pihak kepolisian bisa menyelidiki secara tuntas kasus tersebut," tandasnya.(*)