Soroti Polemik SK 247 Kepsek, DPD LIRA Inhu Desak DPRD Bentuk Pansus
INHU – Polemik keabsahan Surat Keputusan (SK) pelantikan ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus memanas dan menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Indragiri Hulu secara resmi mendesak DPRD Inhu untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Bupati DPD LIRA Inhu, Safari Prasetyo, mengatakan munculnya polemik yang makin meluas terkait keabsahan SK pelantikan tersebut, serta adanya persoalan mengenai dasar hukum dan pelaksanaan kebijakan Dinas Pendidikan, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Dengan munculnya polemik yang makin meluas terkait keabsahan SK pelantikan ratusan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, serta adanya persoalan mengenai dasar hukum dan pelaksanaan kebijakan Dinas Pendidikan yang menjadi perhatian publik, kami memandang perlu dan mendesak DPRD Inhu untuk membentuk Pansus,” ujar Safari Prasetyo, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, polemik tersebut harus ditangani secara transparan dan objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kami memandang polemik ini perlu ditangani secara transparan dan objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, kebingungan administrasi, maupun dampak terhadap pelaksanaan tugas kepala sekolah dan guru di lingkungan pendidikan Kabupaten Inhu,” tegasnya.
Diketahui, ratusan Kepala Sekolah tersebut telah dilantik secara resmi oleh Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, pada tanggal 2 Oktober 2026 lalu.
Berdasarkan hal tersebut, DPD LIRA Inhu memastikan akan segera melayangkan surat resmi permohonan pembentukan Pansus kepada DPRD Inhu.
“Senin ini, kita akan melayangkan surat permohonan untuk pembentukan Pansus terkait ketidakpastian hukum pelantikan 247 kepala sekolah di Inhu,” pungkas Safari.
LIRA berharap, dengan dibentuknya Pansus oleh DPRD, persoalan tersebut dapat terang benderang dan dunia pendidikan di Indragiri Hulu kembali kondusif.(*)