Langsung ke konten

Proyek Irigasi Rp26,27 Miliar di Aceh Tenggara Disorot, LIRA Desak Audit Teknis dan APH Turun Tangan

Laporan: Admin
Share:
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian

ACEH TENGGARA - Proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp26,27 miliar yang bersumber dari APBN 2025 di Desa Lawe Harum, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan. Dugaan penggunaan struktur lama yang disebut telah patah dan miring memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu konstruksi, pengawasan, serta pertanggungjawaban anggaran negara.

Proyek yang tercantum dalam kontrak Nomor PB 0201-Bws 1.6.1/1704 tersebut dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero), dengan PT Agrinas Jaladri sebagai pengawas. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rehabilitasi dan peningkatan jaringan utama daerah irigasi kewenangan Provinsi Aceh Tahap II (Paket I) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Struktur Lama Rusak, Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang disampaikan aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, sejumlah bagian struktur irigasi lama di lokasi proyek disebut mengalami kerusakan, di antaranya patah dan miring.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kelayakan struktur yang digunakan serta ketahanan bangunan setelah rehabilitasi.

Jika dugaan penggunaan struktur lama yang rusak itu terbukti, persoalannya bukan sekadar tampilan fisik bangunan. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, metode pelaksanaan, dan standar keselamatan konstruksi.

Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut menggunakan uang negara dan berkaitan langsung dengan kepentingan petani yang bergantung pada fungsi jaringan irigasi.

LIRA Desak Audit, APH Diminta Turun Tangan

M. Saleh Selian menilai kondisi yang dipersoalkan harus dijawab melalui pemeriksaan teknis dan pengawasan transparan.

Ia mengingatkan agar pelaksanaan proyek tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga mengutamakan kualitas konstruksi dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

LIRA mendesak Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, serta aparat pengawasan internal pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik pekerjaan dan dokumen kontrak, Jumat (23/10/2026). 

Aparat penegak hukum (APH) juga diminta menelaah persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Kontraktor dan Pengawas Diminta Buka Penjelasan

Pihak pelaksana dan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai penggunaan struktur lama dalam pekerjaan rehabilitasi tersebut. Publik berhak mengetahui apakah struktur itu sesuai desain teknis, bagaimana kelayakannya dinilai, serta apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Hingga berita ini disusun pada Jumat, 23 Oktober 2026, belum tersedia klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek dalam bahan yang diterima redaksi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Hutama Karya (Persero), PT Agrinas Jaladri, serta instansi teknis terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Dugaan kerusakan konstruksi perlu diuji melalui pemeriksaan teknis yang independen. Sementara itu, dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses yang sah.(*)

Artikel ini telah tayang di poskotasumatera.com
Share: