LIRA

Soal Penyelewengan Dana Desa, Ini Sikap LIRA Aceh Tenggara

Laporan: Admin
26 Desember 2025 | 18:55 WIB
Share:
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Muhammad Saleh Selian

KUTACANE - Dugaan potensi korupsi Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara, akhir-akhir ini kian menyita perhatian. Dana yang memiliki laporan pertanggungjawaban (LPJ), sering disebut-sebut diselewengkan tanpa ada pengawasan yang kredibel.

Seperti diketahui, laporan pertanggungjawaban (LPJ) adalah salah satu dokumen yang resmi untuk melaporkan secara rinci atas penggunaan anggaran. Dokumen ini sebagai evaluasi kinerja dan menjadi salah satu syarat pengusulan anggaran selanjutnya.

Namun riuh terhadap dugaan penyelewengan dana terutama penggunaan Dana Desa (DD) di Aceh Tenggara, tidaklah jarang didengar, bahkan dapat dikatakan riuh tersebut, sering terjadi disetiap kecamatan di daerah tersebut.

Hal ini kian menyita perhatian publik, terutama dari kalangan pemerhati seperti aktivis dan lembaga-lembaga pemerhati lainnya.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Muhammad Saleh Selian, Jumat (26/12), menyikapi dana yang memiliki dokumen LPJ terutama terkait Dana Desa di Kabupaten tersebut, sudah menjadi ladang empuk dari pihak-pihak penyelenggara dana desa.

Menurutnya, dana desa yang memiliki dokumen LPJ dari setiap penyelenggara pemerintah desa di daerah tersebut, diduga dimanipulasi oleh pihak-pihak penyelenggara dana desa, seperti Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ataupun Badan Permusyawaratan Kute (BPK).

Bahwasannya, dokumen LPJ yang diakomodir oleh petugas Pendamping Desa (PD), diduga dimanipulasi secara struktur mulai dari Kepala Desa, BPD hingga dengan petugas Pendamping Desa.

Soal itu, dipetik dari dilema beberapa kasus dugaan penyelewengan dana desa yang sudah terungkap maupun yang belum terungkap, kata Inisiator tersebut.

Disebutkannya, dugaan penyelewengan dana desa seperti yang terjadi di Desa Titi Hakhapen, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, dalam tanda petik pengadaan bibit sawit di tahun 2022 yang belum terendus oleh sentuhan hukum baik secara formal ataupun non formal tersebut.

“Diduga adanya tindakan manipulasi dokumen LPJ yang dilakukan secara struktur oleh Kepala Desa, BPD hingga dengan petugas Pendamping Desa,” sebutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di waspada.co.id
Share:
Rekening LIRA
MARS LIRA
AGENDA
Belum ada data, lihat history.
FEED INSTAGRAM
FACEBOOK PAGE
Sejarah LIRA