Soroti Pengangkatan Jaksa sebagai Kabag Hukum Siak, Bupati LIRA: ‘Rawan Konflik Kepentingan’
SIAK - Bupati Siak, Afni Zulkifli melantik seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Eddy Sugandi Tahir SH sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Jumat (19/12/2025).
Langkah ini dinilai sebagai strategi penguatan tata kelola hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Afni mengatakan pengangkatan ASN dari lembaga vertikal itu bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan aman, profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Ini upaya memperkuat tata kelola hukum dan memastikan setiap kebijakan atau keputusan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Afni.
Pelantikan Kabag Hukum itu bagian dari perombakan birokrasi pertama yang dilakukan Afni setelah enam bulan memimpin Kabupaten Siak.
Secara keseluruhan, terdapat 71 pejabat yang dilantik yang terdiri dari satu pejabat eselon II, 40 pejabat eselon III, 28 pejabat eselon IV, serta satu pejabat fungsional.
Pengangkatan jaksa sebagai ASN di Pemkab Siak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi mengatur bahwa jaksa sebagai ASN dapat dimutasi, promosi atau ditugaskan ke instansi lain termasuk ke Pemda.
Meski legal secara regulasi, namun hal itu justru menjadi kekhawatiran publik terhadap penegakan hukum di daerah. Ini menjadi ambigu dan syarat dengan kepentingan internal.
Seperti yang diutarakan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Siak, Deddy Irama.
Melansir dari laman Cakaplah, Menurutnya, penunjukan jaksa sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum di instansi pemerintah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Ya kita khawatirnya independensi terhadap penegakkan hukum akan terganggu, disusupi kepentingan sehingga justru melemahkan penegakkan hukum itu sendiri,” ujar Deddy.
Ia juga mempertanyakan apa landasan Bupati Siak mengangkat instansi vertikal sebagai Kabag Hukum Setdakab Siak. Sebab menurutnya masih banyak SDM yang ada mumpuni untuk mengemban tugas tersebut.
“Apa sebenarnya pertimbangan Pemkab Siak ini yang perlu publik tahu, jangan ada niat tersembunyi untuk berlindung dari kasus hukum,” ujarnya.
Ia menilai, integritas penegakkan hukum menjadi goyah ketika jaksa merangkap sebagai Kabag Hukum, ia bisa berada dalam posisi membela instansi yang suatu saat bisa menjadi objek penindakan hukum oleh kejaksaan.
“Bagaimana nanti ketika menangani kasus yang melibatkan pejabat di instansi tempat ia bertugas? Ini rancu jadinya, berpotensi adanya praktik permainan hukum,” tegasnya.
Deddy berharap, jabatan Kabag Hukum yang baru nanti bisa menjaga integritas dan batas peran antara penegakkan dan pembelaan hukum.
“Terkait ini tentu menjadi atensi bersama, jika ke depan ada konflik of interest di tubuh Pemkab Siak, maka kami masyarakat tentu bisa melaporkan ini ke Kejagung. Tapi kita harap nanti mereka profesional dalam tugasnya,” tutupnya.(*)


